Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Merasa Belum Perlu Periksa Menteri Agama

Kompas.com - 25/07/2013, 12:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini belum memanggi Menteri Agama, Suryadharma Ali, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium IPA untuk madrasah tsanawiyah (Mts) dan madrasah aliyah (MA) di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 71,5 miliar. Suryadharma akan dipanggil jika memang diperlukan untuk diperiksa.

"Untuk memeriksa seseorang ada kaitannya urgensi untuk diperiksa. Manakala itu (tidak ada urgensinya) tidak harus ke sana (dipanggil dan diperiksa). Apabila perlu ada, pasti dimintai keterangan siapa pun itu," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman, Kamis (25/7/2013).

Adi menambahkan, saat ini tim penyidik tengah mendalami kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 17,3 miliar ini, untuk mencari tahu adanya pihak yang dianggap menjadi makelar proyek dalam kasus ini. Adi mengatakan, dalam kasus ini seharusnya terdapat 250 Mts dan 400 MA yang menerima bantuan dari Kemenag. Namun, sebagian sekolah tidak memperoleh bantuan tersebut.

Untuk diketahui, ada dua proyek pengadaan alat laboratorium IPA yang dilaksanakan Kemenag pada tahun 2010. Proyek pertama yaitu pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan Rp 27,5 miliar. Kedua laboratorium IPA MA nilai kegiatannya Rp 44 miliar. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBNP Dirjen Pendidikan Islam tahun 2010.

Kejagung pun telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka itu adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag Syaifuddin, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni, Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan, dan Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com