Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kapolres Jadi Saksi Meringankan untuk Djoko Susilo

Kompas.com - 23/07/2013, 17:05 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Kapolres Kebumen AKBP Heru Tri Sasono dan Kapolres Temanggung AKBP Susilo Wardono menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/7/2013). Keduanya pernah bertugas di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas).

Selain itu, Djoko juga menghadirkan tiga saksi meringankan lainnya, yakni Pringadhi Supardjan, Indra Darmawan, dan Muhammad Sadrah Saripuddin. Ketiganya pernah bertugas di Korlantas pada saat dikepalai oleh Djoko.

Seperti diketahui, Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. Dalam surat dakwaan, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Djoko memerintahkan penggelembungan harga atau mark up proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Perbuatan Djoko ini, menurut jaksa, bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Menurut surat dakwaan, Djoko bersepakat dengan Budi Susanto menentukan HPS simulator SIM R2 dan R4. Harga simulator SIM R2 disepakati menjadi Rp 80 juta per unit, sedangkan harga simulator SIM R4 Rp 260 juta per unit.

Kemudian untuk menghindari kecurigaan pihak luar, HPS dibuat lebih "keriting" dengan menurunkan nilainya sedikit. Harga simulator R2 menjadi Rp 79,93 juta, sedangkan harga R4 menjadi Rp 258,9 juta.

Untuk menindaklanjuti kesepakatan mengenai harga tersebut, Budi memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang untuk menyusun HPS bersama-sama dengan anggota panitia lelang, Ni Nyoman Suartini. HPS disusun dengan menggelembungkan harga.

Penggelembungan harga, menurut jaksa, dilakukan dengan tiga cara. Pertama, komponen yang dibuat dengan cara komponen utuh dibuat harga, kemudian rincian komponen dihitung kembali sehingga komponen tersebut diperhitungkan dua kali. Kedua, dengan memasukkan komponen part yang sebenarnya tidak digunakan dalam pembuatan simulator SIM sehingga membuat harga keseluruhan menjadi lebih mahal.

Ketiga, dengan menaikkan harga satuan masing-masing komponen barang tertentu menjadi lebih tinggi dari harga sebenarnya dalam rangka menggelembungkan harga keseluruhan. Setelah digelembungkan, menurut dakwaan, HPS yang disusun Sukotjo ini diserahkan kepada Ketua Panitia Lelang Proyek, AKBP Teddy Rusmawan.

Wakil Kepala Korlantas Porli Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek (PPK) kemudian menyetujui HPS tersebut. Adapun Budi, Sukotjo, dan Didik sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, sementara Teddy berstatus sebagai saksi. Proyek pengadaan simulator SIM ini pun dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 144 miliar atau setidak-tidaknya sekitar Rp 121 miliar menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut dakwaan, pengadaan proyek simulator SIM yang digelembungkan harganya ini menguntungkan Djoko sebesar Rp 32 miliar, Didik Rp 50 juta, Budi sekitar Rp 93,3 miliar, dan Sukotjo sekitar Rp 3,9 miliar. Uang hasil korupsi proyek ini juga disebut mengalir ke kas Prima Koperasi Kepolisian (Primkopol) Polri sekitar Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com