Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Mudik Gratis ke 12 Kota Ini? Ayo Daftar!

Kompas.com - 22/07/2013, 14:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ingin mudik tetapi hanya punya dana terbatas? Jangan khawatir. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan program mudik gratis untuk pengendara sepeda motor. Pemberangkatan dilakukan dari Jakarta ke 12 kota, yaitu Lampung, Cirebon, Tegal, Magelang, Yogyakarta, Wonogiri, Tasikmalaya, Cilacap, Kebumen, Wonosobo, Purwokerto, dan Solo.

Sepeda motor akan diangkut terlebih dahulu menggunakan truk, sementara untuk pemberangkatan orang akan menyusul dengan bus AC dan kapal feri roro. Satu sepeda motor berlaku untuk dua orang dewasa dan satu balita.

Setiap pemudik juga akan mendapatkan jatah untuk berbuka puasa. Syarat mengikuti program ini adalah dengan menyerahkan fotokopi KTP, SIM, dan STNK dengan nama pemudik dan pemilik yang sama. Jika membawa balita, wajib membawa Kartu Keluarga.

Pendaftaran telah dimulai dari 16 Juli 2013 dan berakhir pada 30 Juli 2013. Jika sebelum tanggal tersebut kuota sudah terpenuhi, maka pendaftaran akan secara otomatis ditutup.

Kuota untuk tujuan Solo yakni 150 motor, Purwokerto 100 motor, dan tujuan kota lainnya 180 motor.

Hingga saat ini, Kemenhub belum melakukan pendataan secara pasti berapa persen kuota yang sudah terisi. Bagi Anda yang tertarik, pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, serta kantor-kantor dinas perhubungan di Kota Bekasi, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan. Jam pendaftaran dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

Pemberangkatan bus untuk tujuan Lampung, Yogyakarta, Kebumen, Wonosobo, Wonogiri, Solo, dan Purwokerto adalah 3 Agustus 2013. Sementara, tujuan Cirebon, Magelang, Tegal, Tasikmalaya, dan Cilacap adalah 5 Agustus 2013. Penyerahan sepeda motor dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com