Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Enggan Kampanye Dibatasi

Kompas.com - 18/07/2013, 17:43 WIB
Nina Susilo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —  Usulan pembatasan kampanye yang disuarakan masyarakat dan KPU ditanggapi beragam oleh DPR. Sebagian fraksi menyepakati, pembatasan kampanye menciptakan keadilan, tetapi banyak pula fraksi yang menolak.

Dalam rapat konsultasi KPU dengan perwakilan anggota Komisi II DPR, Rabu (17/7), di Jakarta, anggota KPU, Hadar N Gumay, menyampaikan usulan pembatasan alat peraga dalam kampanye. Pembatasan spanduk dan baliho terkait ukurannya, tempat pemasangannya, dan jumlahnya.

Harapannya, kata Hadar, tercipta keadilan dalam berkampanye. Tak hanya caleg atau partai dengan dana berlimpah yang bisa memasang alat peraga di mana- mana, tetapi juga caleg dan parpol berdana kampanye rendah.

Pembatasan lokasi pemasangan alat peraga juga diharapkan menjadi kampanye peduli lingkungan. Dengan demikian, baliho atau spanduk tidak seenaknya dipasang di pohon, tetapi dipasang dengan alat tertentu.

Reaksi perwakilan parpol pun beragam. Jazuli Juwaini dari PKS, misalnya, menilai pemasangan alat peraga sulit dibatasi. ”Kalau ada orang mau ngasih sumbangan sebanyak-banyaknya, silakan saja,” ujarnya.

Rindoko Dahono Wingit dari Partai Gerindra dan Yandri Susanto dari PAN juga tak sepakat dengan pembatasan alat peraga kampanye. Alasannya, kata Yandri, saat ini persaingan antarcaleg mengikuti sistem suara terbanyak untuk mendapatkan kursi parlemen. Karena itu, banyak terobosan yang dilakukan caleg, seperti tandem antara caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam pembuatan dan pemasangan baliho. Pembatasan dinilai tak akan bisa diterapkan di lapangan.

Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dari Fraksi PDI-P menilai pembatasan jumlah alat peraga diperlukan supaya tidak terjadi kampanye tak sehat. Ahmad Muqowam dari Fraksi PPP juga mengakui, ruang untuk memasang alat peraga terbatas dan kampanye hijau perlu didukung.

Anggota Bawaslu, Nasrullah, mengatakan, pembatasan kampanye harus menegaskan boleh tidaknya caleg memasang alat peraga. Mengacu Pasal 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu, yakni parpol dan calon anggota DPD. Kampanye dilaksanakan pelaksana kampanye, bisa pengurus parpol, calon legislatif, juru kampanye, atau organisasi yang ditunjuk. Karena itu, seharusnya tidak ada aktivitas caleg. (INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com