Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Bali, Istri Kedua Djoko Disebut Jual Lahan Rp 4,3 M

Kompas.com - 16/07/2013, 17:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Istri kedua Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Mahdiana, disebut menjual dua bidang lahan di Kabupaten Tabanan dan Badung, Bali, kepada seorang pemangku adat yang bernama I Wayan Nama pada tahun 2012. Dua bidang lahan yang dijual dengan harga total Rp 4,3 miliar tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko.

Wayan mengaku menerima tawaran dua bidang lahan itu dari Mahdiana pada Januari 2012 ketika bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2014). Saat itu, menurut Wayan, Mahdiana menyampaikan niatnya untuk menjual dua bidang lahan tersebut karena sedang butuh uang.

"Dia menawarkan ke saya, menelepon ke saya, dia menawarkan aset di Bali, mau dijual. Saya tanya kenapa dijual, katanya dia butuh uang," tutur Wayan. Sebelumnya, Wayan telah mengenal Mahdiana saat diperkenalkan oleh kawannya pada 2005.

Setelah itu, Wayan meminta Mahdiana datang ke Bali untuk membicarakan penjualan lahan tersebut. Semula, menurut Wayan, Mahdiana menawarkan harga Rp 5 miliar. Namun, setelah bernegosiasi, disepakati harga lahan tersebut menjadi Rp 4,3 miliar yang akan dibayar dengan cara dicicil selama sembilan kali.

"Kesepakatan Rp 4,3 miliar, langsung deal, lalu sistem pembayarannya dia minta enam kali, saya minta sembilan kali," tutur Wayan.

Pembayaran dilakukan Wayan sejak Januari 2012 hingga Oktober 2012. Penyerahan uang dilakukannya, baik di Bali maupun di Jakarta. Wayan bahkan mengaku pernah membawa uang tunai Rp 400 juta ke Jakarta untuk diberikan kepada Mahdiana. Keterangan Wayan yang mengaku membawa uang tunai Rp 400 juta ini sempat dinilai ganjil majelis hakim.

"Hebat sekali saudara bayar cash Rp 400 juta, itu kurang lazim," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Namun, Wayan mengatakan kalau pembayaran melalui uang tunai Rp 400 juta ini dilakukan atas permintaan Mahdiana. Setelah pembayaran lunas pada Oktober 2012, Wayan langsung membuat surat perjanjian pengikatan jual beli. Adapun akta jual beli dua lahan itu dibuat pejabat pembuat akta tanah Dewi Eka pada 4 Oktober 2012.

Menjawab pertanyaan pengacara Djoko, Wayan mengaku tidak tahu kalau Mahdiana adalah istri dari Djoko. Dia juga mengaku tidak tahu kalau Djoko ditetapkan KPK sebagai tersangka.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Menurut surat dakwaan tim jaksa KPK, dua bidang lahan senilai total Rp 4,3 miliar itu dijual Mahdiana kepada Wayan pada Desember 2012 atau setelah Djoko ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com