Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Bawa Rp 200 Juta ke Mabes Polri Batal Naik Pangkat

Kompas.com - 12/07/2013, 10:10 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Perwira polisi yang membawa uang Rp 200 juta ke Gedung Utama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, AKBP ES, telah diberi hukuman disiplin. ES gagal naik pangkat menjadi komisaris besar (kombes) karena dianggap menyalahgunakan izin yang diberikan atasannya.

"AKBP ES sudah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan hukuman disiplin. Pada yang bersangkutan sudah diberikan sanksi bahwa promosinya untuk ke kombes sudah dianulir atau dibatalkan, langsung diberikan oleh Kapolda Jateng selaku atasannya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11//7/2013).

Polisi tak menemukan unsur pidana terkait uang Rp 200 juta yang dibawa AKBP ES. Anggota Polda Jawa Tengah itu awalnya meminta izin ke Jakarta untuk bertemu keluarga. Namun, ternyata mendatangi Markas Besar Polri sehingga ia dikenakan sanksi disiplin.

"Berarti dia melakukan pelanggaran disiplin menyalahgunakan izin yang diberikan atasannya," terang Ronny.

Adapun Kompol JAP yang menemani ES ke Gedung Utama juga diberi sanksi. JAP dimutasi dari jabatannya sebagai anggota SDM Polda Metro Jaya. Kini ES menjabat di Biro Perencanaan Polda Metro Jaya.

"Dia bertanggung jawab untuk pendampingan tersebut sehingga dia pun diberi hukuman disiplin," kata Ronny.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri mengamankan AKBP ES dan Kompol JAP saat mendatangi Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2013) pukul 14.00. Keduanya diamankan karena polisi mendapati AKBP ES membawa uang Rp 200 juta dalam tas hitamnya. Uang dengan pecahan Rp 100.000 itu dibundel dua ikatan, masing-masing Rp 100 juta.

Informasi yang beredar, uang itu diduga untuk menyuap petinggi Polri agar mendapat jabatan tertentu. Kompol JAP yang memiliki jabatan sebagai anggota Biro SDM Polda Metro Jaya itu disebut-sebut sebagai penghubung ES dengan seorang petinggi Polri itu.

ES menjabat Wakil Direktur Sabhara Polda Jawa Tengah. Karena tidak terbukti melakukan tindak pidana, uang Rp 200 juta itu telah dikembalikan kepada ES. ES dan JAP mengaku hanya ingin bertemu rekan sesama polisi di lingkungan Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com