Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Kasus Hambalang Dipercepat

Kompas.com - 05/07/2013, 11:53 WIB
Khaerudin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mempercepat penyidikan terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Sejak awal pekan hingga Kamis (4/7), setiap hari, KPK memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan tersangka Anas.

”Semua pemeriksaan kasus- kasusnya di KPK dipercepat. Intinya, KPK ingin menuntaskan kasus ini,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta.

Kemarin, KPK memeriksa empat saksi dengan tersangka Anas. Mereka adalah Manajer Hotel Aston Tropicana Yogi; karyawan PT Adhi Karya, Muhammad Fadhil; Didik Mukrianto dari DPP Partai Demokrat, dan Rezafi Akbar yang tercatat sebagai anggota staf di Partai Demokrat. ”Sampai pukul 14.00 (kemarin), Didik Mukrianto dan Rezafi Akbar belum hadir,” kata Johan.

Ia mengungkapkan, saksi-saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang sejak Senin memang terkait upaya KPK menggali informasi berhubungan dengan keterlibatan Anas.

Apakah pemeriksaan ini bakal berujung pada pemeriksaan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam tersebut, Johan belum dapat memastikan. Termasuk apakah setelah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, Anas akan segera ditahan. Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013 dan belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Konfirmasi temuan

Menurut Johan, terkait percepatan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Anas ini, kemungkinan ada sejumlah temuan yang akan dikonfirmasi KPK kepada beberapa saksi. Sebelumnya, KPK memastikan Anas tak hanya dijerat dengan dugaan pemberian mobil mewah Toyota Harrier dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Namun, KPK juga meyakini Anas diduga terlibat korupsi proyek-proyek lain dalam konteks pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang.

Diduga dari sejumlah proyek yang dikorupsi inilah mengalir dana ke arena Kongres Partai Demokrat 2010 yang memenangkan Anas sebagai ketua umum. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengakui, KPK memang tengah mendalami dugaan adanya aliran dana dari proyek Hambalang ke Kongres Partai Demokrat. Pendalaman ini, menurut Zulkarnain, dalam rangka mengungkap keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang.

Salah seorang pengacara Anas, Patra M Zen, menyatakan tidak mengetahui maksud KPK yang menjadikan Anas sebagai tersangka dalam proyek-proyek lain terkait Hambalang. ”Asas penetapan tersangka itu adalah telah mempunyai bukti yang cukup. Bukti yang cukup itu terkait dengan apa kalau disebut proyek-proyek lain. Belum pernah ada penetapan tersangka pakai istilah proyek-proyek lain,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com