Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan dan Kisah Bulan Sabit di Kaki Langit

Kompas.com - 04/07/2013, 09:55 WIB

Muh. Ma’rufin Sudibyo*

KOMPAS.com - Bulan Ramadhan kembali datang. Ramadhan tahun ini, 1434 Hijriah. Inilah bulan yang disucikan umat Islam di mana pun berada, untuk menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu bagian Rukun Islam. Demikian pula bagi umat Islam di Indonesia. 

Ramadhan, bulan suci penuh berkah dan ampunan, serta berpuncak pada hari raya Idul Fitri, perayaan yang mengandung beragam makna baik anah religius, tradisi, psikologis, sosiologis dan bahkan ekonomis.

Tetapi, dalam konteks prikehidupan manusia kontemporer, bulan Ramadhan secara tak langsung juga ‘dikenal’ sebagai saat-saat di mana satu problematika lama kembali mengemuka, yakni masalah perbedaan penentuan awal bulan kalender Hijriah. Inilah problem yang telah merentang masa sekian abad terakhir, namun terus saja menemukan momentumnya setiap bulan Ramadhan dan dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) datang menjelang.

Perbedaan

Dengan 1,6 miliar populasi manusia pemeluk Islam dan terdistribusi di negara-negara di dunia, dengan kebijakan berbeda dalam kehidupan keberagamaannya, tak pelak perbedaan tersebut selalu terjadi. Akan tetapi, Indonesia yang paling unik di antara negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim. Di Indonesia, perbedaan terjadi antara berbagai komunitas Muslim yang tumbuh dan berkembang di sini.

Perbedaan juga muncul menjelang bulan Ramadhan 1434 H ini. Terdapat komunitas Muslim yang jauh-jauh hari telah mengumumkan bahwa 1 Ramadhan 1434 H akan jatuh pada Selasa, 9 Juli 2013, atas dasar “kriteria” wujudul hilaal.

Sebaliknya, golongan mayoritas masih menunggu keputusan Menteri Agama berdasarkan sidang itsbat yang rencananya diselenggarakan pada Senin, 8 Juli 2013, sore hari. Meski demikian, jika merujuk pada elemen-elemen posisi bulan pada 8 Juli 2013 senja di seluruh Indonesia, yang bertepatan dengan 29 Sya’ban 1434 H, kemungkinan sidang itsbat bakal menetapkan 1 Ramadhan 1434 H bertepatan dengan Rabu 10 Juli 2013. Hal ini jika merujuk pada  kriteria imkan rukyat.

Beberapa komunitas Muslim lainnya, terkadang juga memiliki keputusannya sendiri-sendiri yang tak jarang juga berbeda dibanding kedua golongan di atas.

Meski perbedaan semacam ini telah dianggap wajar dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari Umat Islam di Indonesia, namun dalam beberapa tahun terakhir nuansanya kian menajam dengan pergolakan wacana yang berpuncak pada keriuhan. Setiap pihak melontarkan dalil dan dalihnya, ada yang merasa paling benar, dan menuding yang lainnya keliru.

Perdebatan berlangsung mulai dari pilihan metode (hisab vs rukyat), kriteria, hingga keberlakuan (lokal vs global). Keriuhan semacam itu juga menimbulkan pertanyaan, apa yang sesungguhnya terjadi? 

Apakah tak bisa semuanya dipersatukan dalam satu sistem penanggalan yang seragam mengingat semuanya juga merujuk pada bulan (sebagai benda langit) yang sama?

Rangkaian tulisan ini mencoba menelaah bagaimana aspek-aspek terkait kalender Hijriah dan terutama problematika penentuan awal Ramadhan beserta hari raya Idul Fitri dan Idul Adha dalam perspektif ilmu pengetahuan terkait, khususnya astronomi.

Prototheia

Dasar dari kalender Hijriah adalah periodisitas bulan dan sifat fisisnya sebagai hilal. Namun,  memperbincangkan hilal takkan lengkap jika kita tak terlebih dahulu meninjau apa sebenarnya bulan itu sendiri.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com