Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Segera, Sosialisasi UU Ormas untuk Pahami Isi UU

Kompas.com - 03/07/2013, 04:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri segera akan menggeber sosialisasi menyusul pengesahan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (2/7/2013). Sosialisasi bertujuan meyakinkan masyarakat tentang perlunya UU ini, sekaligus menepis tudingan UU ini akan membawa kembali Indonesia ke rezim otoriter.

"Setelah undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan, kami akan sosialisasi ke masyarakat dan ormas di seluruh Indonesia supaya masyarakat memahami secara utuh isi dan materi dari undang-undang ini," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Parlemen, Selasa. Dia mengatakan, sosialisasi perlu dilakukan untuk meyakinkan masyarakat atas pentingnya keberadaan undang-undang ini.

Selain itu, Gamawan juga meluruskan anggapan UU Ormas ini akan membawa kembali Indonesia ke rezim otoritarianisme. "UU ini jauh lebih baik dari UU Nomor 8 Tahun 1985 itu. Soal pasal represif itu hanya omong-omongan di luar. Pasal mana yang represif? Bayangkan kalau UU Nomor 8 Tahun 1985 itu diberlakukan, menghalang-halangi pembangunan saja ormas bisa dibubarkan," papar Gamawan.

Dalam kesempatan itu, Gamawan juga menyampaikan bahwa dengan disahkannya RUU Ormas ini, akan ada penindakan kepada ormas-ormas yang menyalahi ketentuan. Tetapi, aku dia, penjatuhan sanksi untuk ormas yang tak memenuhi ketentuan UU ini tak akan mudah, apalagi bila sanksinya adalah pembubaran, tambah dia, Kementerian Dalam Negeri harus mendapatkan salinan surat keputusan dari Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, setelah melewati enam kali masa sidang, RUU Ormas akhirnya disahkan oleh DPR melalui pemungutan suara, Selasa (2/7/2013). UU ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1985 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

UU baru ini akan mengikat semua ormas, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, termasuk ormas asing. Di dalam UU ini diatur pula soal larangan, sanksi peringatan, hingga pembubaran dan penempatan ormas khusus yang sudah berdiri sebelum Indonesia merdeka.

Menurut Gamawan, saat ini, ada sekitar 139.507 ormas yang terdaftar. Jumlah itu terdiri dari ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sebanyak 65.577 ormas, ormas yang terdaftar di Kementerian Sosial sebanyak 25.406 ormas, ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 48.866 ormas, dan ormas asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri sejumlah 108 ormas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com