Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Anggota DPR Laporkan Peneliti ICW ke Polri

Kompas.com - 01/07/2013, 16:20 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Syarifudin Sudding dari Partai Hanura melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dan kawan-kawan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (1/7/2013). Para peneliti ICW dilaporkan karena telah merilis 36 daftar calon legislatif yang dianggap ICW memiliki komitmen rendah terhadap pemberantasan korupsi.

"Kami laporkan sahabat kami yang Jumat merilis nama-nama, termasuk kami berdua. Kami dikategorikan sebagai orang yang tidak punya komitmen dalam pemberantasan korupsi," ujar Ahmad Yani di Gedung Bareskrim Polri.

Dalam laporan bernomor Tbl/294/VII/2013/Bareskrim itu, Donal dan kawan-kawan dinilai melanggar pasal pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Laporkan atas dugaan tidak pidana, penghinaan, pencemaran nama baik, membuat keterangan palsu. Itu memprovokasi rakyat agar tidak memilih kami di pemilu yang akan datang," terang Yani.

Sementara itu, Sudding mempertanyakan keakuratan data ICW. Menurutnya, data tersebut merupakan opini. Sudding justru mengaku ingin kinerja KPK semakin meningkat dan bukan menghambat upaya pemberantasan korupsi seperti yang dituduhkan ICW. Data ICW tersebut, lanjut Sudding, telah merugikan pribadinya, keluarga, dan partai.

"Jangan kita bermain pada opini. Ada sarananya yang tepat. Saya dari keluarga, konstituen menelepon itu, Bapak masalah apa?" terang Sudding.

Sebelumnya, ICW merilis daftar nama 36 caleg yang dianggap memiliki komitmen rendah terhadap pemberantasan korupsi, meliputi politisi Golkar 9 orang, Partai Demokrat 10 orang, PDI Perjuangan 5 orang, PKS 4 orang, Gerindra 3 orang, PPP 2 orang, serta Hanura, PKB, dan PBB masing-masing 1 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com