Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fathanah Kenal Anis Matta

Kompas.com - 01/07/2013, 09:43 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah mengaku kenal dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta, yang namanya disebut dalam surat dakwaan Fathanah.

"Dengan Anis Matta kenal sih kenal," kata pengacara Fathanah, Ahmad Rozi, saat dihubungi wartawan, Minggu (30/6/2013).

Sebelumnya, nama Anis disebut dalam surat dakwaan Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan pekan lalu.

Dalam dakwaannya, Fathanah disebut mendapat berkas proyek bibit kopi tahun 2013 dari Anis Matta. Hal itu disampaikan Fathanah kepada Yudi Setiawan, pemilik sekaligus direktur beberapa perusahaan seperti PT Cipta Inti Parmindo (PT CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (PT CTA), pada 18 September 2012.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Presiden PKS M Anis Matta
Untuk meyakinkan Yudi bahwa berkas itu didapat dari Anis, Fathanah pun menelepon Anis. Lalu, menurut jaksa, handphone Fathanah diserahkan kepada Yudi Setiawan untuk berbicara langsung dengan Anis. Fathanah kemudian meminta Yudi memberikan uang muka untuk ijon proyek tersebut 1 persen dari pagu anggaran Rp 189 miliar.

Sementara, menurut Rozi, penyebutan nama Anis dalam dakwaan kliennya tersebut hanyalah berdasarkan keterangan Yudi semata. Keterangan ini, katanya, akan dibuktikan kebenarannya melalui proses persidangan.

"Nanti kita akan buktikan seberapa jauh pernyataan Yudi di sidang nanti, terutama ketika jaksa menghadirkan Yudi dalam sidang, jadi akan semakin terang," kata Rozi. 

Rozi juga mengatakan bahwa kliennya mengaku sebagai broker atau makelar proyek. Namun, menurut dia, tidak ada yang salah dengan pekerjaan makelar selama tidak melanggar hukum.

"Broker itu legal dari segi hukum. Tinggal di pengadilan dibuktikan apakah ketika dia melakukan pekerjaan broker itu ada norma hukum dilanggar atau enggak," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq menerima pemberian hadiah atau janji Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi.

Fathanah dan Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Hari ini, pihak Fathanah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Nasional
    Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Nasional
    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Nasional
    Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Nasional
    Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

    Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

    Nasional
    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Nasional
    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

    Nasional
    Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

    Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

    Nasional
    Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

    Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

    Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

    Nasional
    Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

    Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

    Nasional
    'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

    "Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

    Nasional
    Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

    Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

    Nasional
    Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

    Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

    Nasional
    Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

    Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com