Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg yang Tak Mau CV-nya Dipublikasi Bertambah Jadi 189 Orang

Kompas.com - 28/06/2013, 15:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jumlah bakal calon anggota legislatif (caleg) yang tak mau riwayat hidupnya dipublikasi bertambah menjadi 189 orang. Sebelumnya, KPU menyatakan ada 140 orang enggan dipublikasi riwayat hidupnya. 

“Iya, bertambah. Catatan kami ada 189 caleg yang tidak mau memublikasikan daftar riwayat hidupnya,” kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, Jumat (28/6/2013).

Ferry menjelaskan, ke-189 caleg yang enggan daftar riwayat hidupnya dipublikasi berasal dari delapan partai politik peserta Pemilu 2014. Kedelapan partai politik itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (5 caleg); PDI Perjuangan (2 caleg); Partai Golkar (6 caleg); Partai Gerindra (15 caleg); Partai Demokrat (2 caleg); Partai Amanat Nasional (1 caleg); Partai Hanura (2 caleg); dan PPP (156 caleg).

“Empat partai lain, PKPI, Nasdem, PBB, dan PKS semua calegnya bersedia memublikasikan daftar riwayat hidupnya,” kata Ferry. 

Namun, ia belum bisa memastikan nama caleg yang enggan memublikasikan daftar riwayat hidupnya akan diumumkan atau tidak.

“Ya nantilah ya diinfokan,” katanya singkat.

Publikasi daftar riwayat hidup diambil oleh KPU berdasarkan persetujuan caleg dalam Formulir Model BB 11. Formulir tersebut merupakan formulir yang berisi daftar riwayat hidup bakal caleg DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.

Pada formulir tersebut, setiap caleg wajib mengisi nama dan nomor urut partai politik serta biodata caleg seperti jenis kelamin, alamat tempat tinggal, agama, status perkawinan, riwayat pendidikan, riwayat kursus atau diklat yang pernah dikuti, dan riwayat organisasi. Namun, di dalam formulir tersebut terdapat klausul yang menyatakan apakah caleg yang bersangkutan bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan kepada masyarakat.

Dalam membuat aturan publikasi tersebut, menurut Jeirry, KPU seharusnya tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Pasalnya, walaupun UU tidak mengatur hal itu, KPU masih dapat merujuk pada peraturan lain seperti pada UU Keterbukaan Informasi Publik.

Sejumlah pihak menilai, KPU tidak tegas dalam membuat aturan yang mewajibkan seorang calon anggota legislatif untuk memublikasikan daftar riwayat hidupnya.

“Persoalannya ada pada peraturan KPU, khususnya dalam formulir caleg. KPU memberi dua opsi kepada para caleg, yaitu apakah mau dipublikasikan CV-nya atau tidak mau,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow.

“KPU lupa bahwa ada UU KIP yang memberi mereka kewenangan untuk bisa memublikasikan data caleg,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com