JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 140 calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat tidak bersedia dipublikasikan daftar riwayat hidupnya oleh Komisi Pemilihan Umum. Sikap calon wakil rakyat itu kemudian dikritik, salah satunya terkait transparansi.
Rupanya, belakangan mereka berubah sikap dan mempersilakan KPU memublikasi daftar riwayat hidup. Hal itu diungkap Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu (26/6/2013).
"Dari 140 orang ini, beberapa hubungi saya, ada yang melalui SMS minta tanda petik keringanan mencabut (larangan). Sekarang bersedia dipublikasi," kata Husni.
Dari perubahan sikap itu, menurut Husni, ternyata riwayat hidup caleg banyak dicari tahu oleh para pemilih. Caleg yang tidak mau dipublikasi akan rugi sendiri. Hanya saja, kata Husni, pihaknya perlu membicarakan terlebih dulu bisa atau tidaknya diubah.
Untuk diketahui, semua caleg diwajibkan mengisi dan menandatangani formulir BB-11 yang berisi data pribadi, seperti status perkawinan, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, dan alamat tinggal. Dalam formulir itu, KPU menanyakan apakah bersedia daftar riwayat hidup itu dipublikasikan ke situs KPU.
Publikasi itu, menurut KPU, untuk mengawal proses pemilu berjalan transparan. Pada periode 2009-2014, bakal caleg juga diwajibkan mengisi riwayat hidup. Namun, KPU tidak memublikasikannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.