Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Tegas soal Aturan Publikasi CV Caleg

Kompas.com - 26/06/2013, 17:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menilai, KPU tidak tegas dalam membuat aturan yang mewajibkan seorang calon anggota legislatif untuk memublikasikan daftar riwayat hidupnya. Ketidaktegasan KPU terlihat di dalam klausul yang tertuang di dalam Formulir Model BB 11 yang harus diisi oleh setiap caleg.

“Persoalannya ada pada peraturan KPU, khususnya dalam formulir caleg. KPU memberi dua opsi kepada para caleg, yaitu apakah mau dipublikasikan CV-nya atau tidak mau,” kata Jeirry melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (26/6/2013).

Formulir BB 11 merupakan formulir yang berisi daftar riwayat hidup bakal caleg DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. Di dalam formulir tersebut, setiap caleg wajib mengisi nama dan nomor urut partai politik serta biodata caleg seperti jenis kelamin, alamat tempat tinggal, agama, status perkawinan, riwayat pendidikan, riwayat kursus, atau diklat yang pernah dikuti, dan riwayat organisasi.

Namun, di dalam formulir tersebut terdapat klausul yang menyatakan apakah caleg yang bersangkutan bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan kepada masyarakat. Dalam membuat aturan publikasi tersebut, menurut Jeirry, KPU seharusnya tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Pasalnya, walaupun UU tidak mengatur hal itu, KPU masih dapat merujuk pada peraturan lain seperti pada UU Keterbukaan Informasi Publik.

“KPU lupa bahwa ada UU KIP yang memberi mereka kewenangan untuk bisa memublikasikan data caleg,” tandasnya.

Sebelumnya, anggota KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, dari 5.650 nama caleg yang telah masuk di dalam daftar calon sementara (DCS), terdapat 140 nama caleg yang enggan memublikasikan daftar riwayat hidupnya.

“Ada 140 calon wakil rakyat yang tidak bersedia memublikasikan daftar riwayat hidupnya,” kata Hadar di Jakarta, Senin (24/6/2013).

Hadar mengungkapkan, dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, hanya PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional yang seluruh calegnya menyetujui daftar riwayat hidupnya dipublikasikan oleh KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

    Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

    Nasional
    KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

    KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

    Nasional
    Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

    Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

    Nasional
    Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

    Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

    Nasional
    Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Nasional
    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Nasional
    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Nasional
    Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Nasional
    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Nasional
    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Nasional
    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com