"Saya kira, KPU sangat perlu memublikasikan," kata Jeirry kepada Kompas.com, Rabu (26/6/2013).
Jeirry mengatakan, KPU harus tegas dalam membuat aturan mengenai publikasi daftar riwayat hidup caleg meskipun Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tidak mengatur adanya kewajiban caleg untuk memublikasikan daftar riwayat hidupnya. Sikap KPU yang memberikan pilihan kepada caleg, apakah bersedia memublikasikan daftar riwayat hidupnya atau tidak di dalam Formulir Model BB 11, menunjukkan KPU terlalu berhati-hati.
"Mungkin lebih tepatnya KPU agak kurang percaya diri. Di satu sisi, KPU merasa bahwa memang perlu publikasi CV caleg. Namun, di sisi lain, KPU tahu bahwa tak ada keharusan publikasi itu menurut UU Pemilu Legislatif," jelasnya.
Sebelumnya, anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, dari 5.650 nama caleg yang telah masuk di dalam daftar calon sementara (DCS), terdapat 140 nama caleg yang enggan dipublikasikan daftar riwayat hidupnya.
"Ada 140 calon wakil rakyat yang tidak bersedia memublikasikan daftar riwayat hidupnya," kata Hadar, Senin (24/6/2013).
Hadar mengungkapkan, dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, hanya PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional yang seluruh calegnya menyetujui daftar riwayat hidupnya dipublikasikan oleh KPU. Persetujuan tersebut ditandatangani di dalam Formulir Model BB 11 yang sebelumnya telah diserahkan KPU untuk diisi oleh para caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.