Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anis Matta Disebut dalam Dakwaan Luthfi dan Fathanah

Kompas.com - 24/06/2013, 21:43 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta disebut dalam surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi kuota suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Surat dakwaan dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Dalam dakwaannya, Fathanah disebut mendapat berkas proyek bibit kopi tahun 2013 dari Anis Matta. Hal itu disampaikan Fathanah kepada Yudi Setiawan, pemilik sekaligus direktur beberapa perusahaan seperti PT Cipta Inti Parmindo (PT CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (PT CTA), pada 18 September 2012. Untuk meyakinkan Yudi bahwa berkas itu didapat dari Anis, Fathanah pun menelepon Anis.

"Untuk meyakinkan Yudi Setiawan, terdakwa menelepon Anis Matta selaku Wakil Ketua DPR RI atau Sekretaris Jenderal PKS. Lalu handphone terdakwa diserahkan pada Yudi Setiawan untuk berbicara langsung dengan Anis," ujar Jaksa Afni Carolina.

Fathanah kemudian meminta Yudi memberikan uang muka untuk ijon proyek tersebut 1 persen dari pagu anggaran Rp 189 miliar. Yudi pun segera mengambil uang di apartemennya, kemudian ke kantor PT CTA menjelang subuh dan menyerahkannya kepada Fathanah.

Uang tunai yang diserahkan kepadaFathanah yaitu 140.000 dollar Singapura atau setara Rp 1,082 miliar dan 50.000 dollar AS atau setara Rp 480 juta. Total yang diberikan Yudi kepada Fathanah yakni Rp 1,562 miliar. Jumlah uang muka dari Yudi masih kurang Rp 338 juta. Yudi pun memenuhi kekurangan itu pada 20 September 2012 sehingga total uang muka yang diberikan yaitu Rp 1,9 miliar.

"Seluruh uang muka terkait proyek kopi dari Yudi Setiawan diserahkan terdakwa kepada Luthfi Hasan Ishaaq," kata Jaksa.

Tak hanya pada proyek bibit kopi, Fathanah juga meminta Yudi menyiapkan uang muka 1 persen dari pagu anggaran Rp 175 miliar untuk proyek Pengadaan Laboratorium Benih Padi di Litbang Kementerian Pertanian 2013. Fathanah kemudian menelepon Luthfi dan memberikan ponselnya kepada Yudi. Yudi kemudian berbicara langsung dengan Luthfi yang saat itu menjabat Presiden PKS sekaligus anggota DPR.

"Dalam percakapan tersebut, Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan akan membantu komunikasi dengan Anis Matta dan meminta agar uang ijon diserahkan ke terdakwa," ucap Jaksa. Atas kesepakatan Luthfi, Yudi mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp 1,75 miliar ke rekening Fathanah. Luthfi, Fathanah, dan Yudi disebut terlibat dalam berbagai proyek di tiga kementerian, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

    Nasional
    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Nasional
    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com