Hal ini terungkap melalui surat dakwaan tim jaksa KPK yang dibacakan dalam persidangan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2013). “Terdakwa telah melakukan beberapa kali pernikahan. Pertama pada tahun 1993 terdakwa menikahi Siti Fatimah," kata Jaksa Afni Carolina.
Pada pernikahannya dengan Siti, keduanya dikaruniai tiga orang anak. Kemudian, Siti diceraikan pada 1999. Pada tahun yang sama, Fathanah menikahi Dewi Kirana dan dikaruniai seorang anak. Dewi kemudian diceraikan pada tahun 2006. Setelah bercerai dengan Dewi, Fathanah menikah lagi pada 2008.
"Pada 2008 terdakwa menikahi Surti Gulyanti, tidak dikaruniai anak," kata Jaksa. Istri yang terakhir dinikahi Fathanah yaitu Sefti Sanustika. Keduanya menikah siri pada Desember 2011 dan dikaruniai seorang anak yang baru lahir pada Maret 2013.
Dalam dakwaan terungkap, Fathanah pernah mentransfer uang kepada mantan istrinya Dewi sebanyak 12 kali berjumlah Rp 345 juta. Dia juga mengirim Rp 42,16 juta melalui transfer M-Banking sebanyak dua kali ke Handy Gozalie, pemilik MB Jewellery, untuk membayar sebagian pembelian perhiasan atas nama Dewi Kirana.
Kemudian kepada Sefti, Fathanah diketahui mentransfer sebanyak 16 kali berjumlah Rp 186,5 juta. Pada tahun 2012, Surtini Gulyanti juga pernah dikirim uang oleh Fathanah Rp 251 juta. Beberapa kali Fathanah memberikan uang pada mereka. Selain untuk para istrinya, Fathanah juga disebut mengirim uang kepada sejumlah wanita, di antaranya untuk model Vitalia Syesya dan artis Ayu Azhari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.