Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Perdana Luthfi dan Fathanah

Kompas.com - 24/06/2013, 06:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/6/2013), dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi serta dugaan pencucian uang, dengan terdakwa Lutfhi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Keduanya disidang terpisah.

"Sidang Senin, tanggal 24, pukul 09.00 WIB," kata pengacara Luthfi, Zainuddin Paru. Dia mengatakan bahwa kliennya siap mengikuti persidangan ini. Sidang perdana menggagendakan pembacaan dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain Luthfi, pembacaan dakwaan juga akan dihadapi Fathanah, yang merupakan teman dekat Luthfi. Menurut pengacara Fathanah, Ahmad Rozi, persidangan kliennya akan digelar terpisah dengan persidangan Luthfi.

Rozi juga mengatakan, Fathanah siap mengikuti sidang perdananya. "Pak Ahmad alhamdulillah sehat. Secara mental siap, juga siap jalani sidang," ucapnya. Dia mengatakan, Fathanah dan tim pengacaranya sudah membaca salinan dakwaan yang dikenakan pada Fathanah. Meski demikian, dia menolak membeberkan isi dakwaan.

Fathanah, kata Rozi, akan kooperatif selama mengikuti persidangan. "Beliau akan jawab semua pertanyaan jaksa, hakim, apa adanya yang dia ketahui," ujar dia.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Luthfi dan Fathanah diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Hadiah atau janji tersebut diduga mereka terima dari Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Adapun Arya dan Juard, dalam persidangan terpisah, dituntut jaksa hukuman empat tahun enam bulan penjara. Keduanya dianggap jaksa terbukti memberikan uang Rp 1,3 miliar untuk Luthfi melalui Fathanah terkait pengurusan kuta impor ini.

Belakangan, KPK menetapkan pula Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK juga menjerat Luthfi dan Fathanah dengan pasal tindak pidana pencucian uang. 

Luthfi dan Fathanah diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsinya melalui pembelian sejumlah aset. Terkait penyidikan dugaan pencucian uang ini, KPK menyita sembilan mobil yang diduga memiliki kaitan dengan Luthfi. Belakangan, dari sembilan mobil tersebut, sejumlah unit dikembalikan karena bukti baru menunjukkan mobil itu bukan milik Luthfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    Nasional
    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    Nasional
    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    Nasional
    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com