JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Sutrisno Bachir mengakui ada pengiriman uang senilai Rp 1,4 miliar dari kerabatnya, Nuki Syahrun. Hal ini disampaikan Sutrisno saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan pembekalan untuk wabah flu burung tahun 2006 di Kementerian Kesehatan dengan terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Namun, Sutrisno mengaku tidak tahu bahwa uang yang diberikan Nuki kepadanya itu berasal dari fee pengurusan penyediaan alat kesehatan X-ray dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kemenkes. "Saya tidak tahu," ujar Sutrisno. Kepada majelis hakim, dia mengakui ada dua kali pengiriman uang dari Nuki melalui Yurida Adlaini.
Pengiriman uang pertama senilai Rp 225 juta masuk ke rekening pribadi Sutrisno. Sementara itu, pengiriman uang kedua senilai Rp 1,23 miliar masuk ke rekening PT Selaras Inti Internasional. Sutrisno menjabat sebagai komisaris dalam perusahaan tersebut.
Menurut Sutrisno, uang Rp 225 juta yang diterimanya dari Nuki itu merupakan pembayaran utang. Mengenai uang Rp 1,23 miliar yang masuk ke rekening perusahaan tersebut, keterangan Sutrisno berbeda dengan yang dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat di KPK.
Di hadapan majelis hakim, Sutrisno mengaku bahwa uang Rp 1,23 miliar tersebut merupakan pembayaran utang. Sementara itu, di BAP, Sutrisno mengatakan uang itu sebagai bentuk investasi Nuki. "Menurut direksi saya, itu pinjaman, saya sama sekali tidak tahu," ujarnya.
Saat dicecar majelis hakim mengenai perubahan keterangannya, Sutrisno mengaku lupa apakah uang tersebut merupakan investasi atau pinjaman. "Jadi, begini, tadi saya katakan lupa apakah itu investasi atau pinjaman. Tapi, kalau saya tulis di BAP, berarti saya akui waktu itu. Saya diperiksa sebagai saksi tiga tahunan lebih, sekarang lupa," ucapnya.
Karena kerap mengaku lupa, Sutrisno mendapat sindiran dari anggota majelis hakim Made Hendra. "Memang banyak orang yang datang ke sini tiba-tiba menjadi lupa," ujar Made Hendra.
Dalam persidangan sebelumnya, Yurida mengaku kalau Sutrisno Bachir merupakan salah satu penerima aliran dana pengadaan alkes. Menurut Yurida, sepupunya yang bernama Nuki Syahrun pernah mengirim uang sebesar Rp 222,5 juta kepada Sutrisno Bachir. Selain itu, aliran dana juga mengalir ke PT Selaras Inti Internasional, milik Sutrisno Bachir.
Senada dengan Yurida, Nuki yang bersaksi dalam persidangan sebelumnya juga membenarkan kalau uang yang mengalir kepada Sutrisno tersebut berasal dari fee proyek alkes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.