Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Juga Disebut Mendapatkan Sejumlah Mobil dari Rekanan

Kompas.com - 28/05/2013, 20:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain dibayarkan naik haji, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo disebut mendapatkan hadiah dari Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto berupa sejumlah mobil. PT CMMA milik Budi merupakan pelaksana proyek simulator ujian surat izin mengemudi di Korlantas Polri tahun anggaran 2011-2012.

“Menurut Budi, beliau membelikan kontrimen satu unit, Mazda, Lexus, ada terakhir Lexus yang 3500, dan Lexus yang 2500, eh 2700,” kata ketua panitia lelang proyek simulator SIM AKBP Teddy Rusmawan saat bersaksi dalam persidangan kasus Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Menurut Teddy, mobil-mobil ini diberikan kepada Djoko pada tahun 2011. Saat ditanya jaksa dari mana sumber uang Budi untuk membelikan mobil ini, Teddy mengaku tidak tahu.

Tim jaksa KPK lalu bertanya kepada Teddy proyek mana saja yang didapatkan Budi dari Korlantas. Teddy lantas menjawab, sepengetahuan dia, Budi hanya mengerjakan proyek simulator SIM dan pengadaan plat nomor kendaraan bermotor (PNKB).

Sebelumnya Teddy juga menyebutkan kalau Budi membayarkan biaya pergi haji Djoko. “Itu dari Pak Budi, jadi Budi pada saat beliau (Djoko) naik haji, sebanyak 11 orang, yang bayar ya Budi,” katanya.

Dalam persidangan hari ini, Teddy juga mengaku diperintahkan Djoko agar menjadikan PT CMMA milik Budi Susanto sebagai pelaksana proyek simulator SIM roda dua dan roda empat senilai total Rp 198,7 miliar tersebut. Dalam pelaksanaannya, pengadaan simulator SIM ini dikerjakan PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo S Bambang. Surat dakwaan Djoko yang dibacakan di Pengadilan Tipikor sebelumnya juga menyebutkan kalau jenderal bintang dua itu memerintahkan penggelembungan harga proyek simulator SIM.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com