Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PTTUN Soal PKPI Dinilai Janggal

Kompas.com - 25/03/2013, 22:25 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinilai janggal dan melampaui kewenangan. Karenanya, diperlukan eksaminasi atas putusan tersebut.

Hal ini disampaikan Pengajar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra dan Pengajar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Krisnadwipayana Lodewijk Gultom secara terpisah, Senin (25/3/2013).

Salah satu kejanggalan dalam putusan itu terkait tiadanya peluang KPU untuk mengajukan kasasi. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTTUN yang terdiri atas Ketua Santer Sitorus serta Anggota Nurnaeni Manurung dan Arif Nurdua, menilai KPU adalah tergugat.

Peraturan perundangan tentang penyelenggaraan pemilu pun tidak mengatur hak gugat bagi KPU. Karena tidak mempunyai hak gugat di PTTUN, KPU juga tidak memiliki hak mengajukan kasasi.

"Persamaan perlakuan ini merupakan perwujudan azas-azas umum penyelenggaraan Pemilu yang efisien dan efektif. Bila hak gugat dan kasasi diberikan kepada KPU, akan menghambat proses jadwal pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu," demikian bunyi pertimbangan majelis hakim.

KPU juga dianggap tidak boleh menguji atau mengingkari keputusan Bawaslu. Sebab, tidak satu pasalpun yang tersirat dan memberi kewenangan ini kepada KPU.

Majelis hakim juga menyebutkan tindakan KPU tidak mematuhi putusan Bawaslu terkait gugatan PKPI sebagai bertentangan dengan prinsip hukum dan bertentangan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Saldi menilai, hakim seharusnya tidak boleh menutup ruang untuk banding atau kasasi. "Menutup kesempatan kasasi artinya keluar dari logika beracara di pengadilan. Bisa juga dianggap ketidakadilan," katanya.

Lodewijk juga mengatakan, dalam prinsip hukum, tidak ada hak hakim untuk membatasi pihak yang berkepentingan untuk banding atau kasasi, kecuali diatur dalam perundang-undangan.

Kenyataannya, lanjut Lodewijk yang juga Rektor Unkris, hal itu tidak diatur dalam UU 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD. Karenanya, ini bisa dimaknai pemaksaan kehendak dari majelis hakim. Selain itu, penilaian KPU melanggar kode etik di luar kewenangan pengadilan.

"Itu jelas kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, bukan kewenangan pengadilan," tambah Saldi. Selain itu, kata Lodewijk, seharusnya Majelis Hakim tidak menilai dari segi kelembagaannya. Hakim PTTUN seharusnya menilai apakah fungsi lembaga berjalan sesuai perundang-undangan.

Karenanya, Saldi maupun Lodewijk sepakat, putusan PTTUN perlu segera dieksaminasi. Hal ini, menurut Saldi, bisa dilakukan lembaga pemantau peradilan atau lembaga-lembaga yang bergerak di kepemiluan. Sebab, perlu ada perbaikan pada proses penanganan sengketa pemilu.

Pengadilan harus berhati-hati dan memahami betul masalah sengketa Pemilu. Tanpa eksaminasi dan perbaikan penanganan sengketa Pemilu, kata Lodewijk, tidak akan ada kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat terganggu, serta politik dan uang akan "bermain". Kendati demikian, KPU kemarin menyatakan menerima PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 15.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com