Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimyati: Banggar Tak Mungkin Bisa Dibubarkan

Kompas.com - 23/03/2013, 00:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, rencana perombakan hingga pembubaran Badan Anggaran di parlemen tidak menjadi bahasan dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang kini tengah dibahas di Baleg. Banggar diyakini masih diperlukan sehingga tak perlu dibubarkan.

"Tidak ada pembahasan rombak Banggar di UU MD3. Banggar tak mungkin bisa bubar karena memang dia melaksanakan tugas penganggaran. Lagi pula ini lembaga politis, jadi rasanya tak mungkin dihapus," ujar Dimyati di kompleks Parlemen, Jumat (22/3/2013).

Menurut Dimyati, kebocoran anggaran akibat tindak kongkalikong yang ada saat ini bukanlah kesalahan Banggar sebagai lembaga. Namun, Dimyati melihatnya disebabkan karena ada kelonggaran dalam sistem yang ada saat ini.

"Jadi bukan Banggarnya. Dari sekian banyak anggota banggar, paling hanya lima persen yang bermasalah. Sisanya saya yakin mereka baik," ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan.

Persoalan sistem penganggaran, kata Dimyati, kini justru tengah dibahas dalam RUU Keuangan Negara dan bukannya di Undang-Undang MD3. Ia melihat sistem keuangan negara harus diperbaiki variabel dan indikator penganggarannya.

"Misalnya, luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan perekonomian. Jadi tolak ukurnya jelas, karena selama ini dana-dana itu mengalir ke daerah yang terbanyak," ucap Dimyati.

Di dalam RUU Keuangan Negara, lanjutnya, dibahas terkait perencanaan, proses pelaksanaan, hingga pemeriksaan dari suatu alokasi anggaran yang dibuat pemerintah. Dimyati menjelaskan, untuk proses persetujuan anggaran di DPR, tetap diperlukan penelaahan hingga satuan 3 yang menyangkut proyek dan program kementerian dan lembaga.

"Satuan 3 memang dibahas di DPR karena pengajuannya dari rakyat. Ini kan anggaran rakyat, kalau pemerintah yang lakukan (penelahaan) satuan 3 itu bisa jadi abuse of power. Jadi, DPR perlu sebagai check and balances," katanya.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat seperti YLBHI, ICW, FITRA, dan TII mengajukan judicial review atas Pasal 157 Ayat (1) dan Pasal 159 Ayat (5) Huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MPD3) serta Pasal 15 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pasal-pasal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal tersebut diyakini memberikan peluang pencurian uang negara lantaran fungsi Badan Anggaran DPR yang terlalu luas di dalam aturan itu. Beberapa kasus korupsi pun sudah terungkap ke publik seperti proyek Wisma Atlet, proyek Al Quran, dan kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menyeret para anggota Banggar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com