Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dubes RI untuk Swiss Tak Dilibatkan Lagi dalam Perburuan Aset Century

Kompas.com - 13/03/2013, 14:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Duta Besar Indonesia untuk Swiss Djoko Susilo mengaku, tak lagi dilibatkan dalam upaya perburuan aset Bank Century, sejak tim pemburu aset dikomandoi Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Djoko pun mengaku tak lagi memiliki akses informasi dan wewenang dalam membantu proses perampasan itu.

"Saya katakan bahwa ini ada persoalan, karena kami ditutup aksesnya," ujar Djoko, sebelum rapat Timwas Century, di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Djoko mengatakan, Kedutaan Besar RI seharusnya diikutsertakan dalam setiap upaya diplomasi yang dilakukan di suatu negara. "Kalau saya Duta Besar Swiss, semua urusan yang terkait Pemerintah Indonesia, kami mewakili. Kalau itu menyangkut yang sifatnya rahasia, kami sebagai pejabat bersumpah enggak akan membocorkan rahasia negara. Cuma sejak timnya Pak Denny masuk, kami memang berhenti," katanya.

Menurut Djoko, tidak dilibatkannya KBRI dalam perburuan aset Bank Century di Swiss sudah berlangsung hampir satu tahun. Ia membandingkan perbedaan kondisi saat perburuan aset dilakukan Wakil Jaksa Agung Darmono. Djoko mengaku, saat itu, hubungan antara tim pemburu aset dengan KBRI sangat lancar.

"Tim pemburu Pak Darmono juga sudah menyempurnakan proposan Mutual Legal Asisstance (MLA) untuk menuntaskan masalah hukum," katanya.

Di Swiss, lanjut Djoko, setidaknya ada 156 juta dollar AS atau setara Rp1,5 triliun aset Bank Century yang disimpan di Bank Dresdner, Swiss. Aset itu kini digugat secara perdata dan masuk dalam pengawasan Pengadilan Zurich. Perburuan aset ini, diakui Djoko, sangat penting dilakukan agar bisa menutup kerugian negara yang timbul selama ini.

"Jadi, sekarang misalnya kalau dikatakan posisinya gimana, kami enggak tahu karena mandek. Akses kami sekarang soalnya ditutup. Logikanya, KBRI harusnya tahu urusan terkait ini," ujarnya.

Saat ini, aset Bank Century di Hongkong dan Swiss masih dalam status dibekukan. Artinya, aset tersebut tidak bisa dialihkan dengan cara apapun. Terkait hal itu, upaya Mutual Legal Assistance (MLA) dilakukan. Dalam mekanisme MLA, ada kesepakatan antara Indonesia dengan Hongkong dan Swiss untuk saling membantu dalam masalah ini.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan tiga menteri, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengurus pengembalian aset terkait tindak pidana kasus Bank Century yang berada di luar negeri. Perintah ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2012 yang ditetapkan tanggal 20 Januari 2012.

Aset Bank Century di Hongkong sebesar Rp 86 miliar dalam bentuk uang tunai serta dalam bentuk surat-surat berharga senilai Rp 3,5 triliun. Aset itu tersimpan di sejumlah bank dalam beberapa rekening, di antaranya di Standard Chartered Bank dan di Ing Bank Arlington Assets Investment. Adapun, aset Bank Century di Swiss mencapai 155 juta dollar AS. Aset ini milik mantan Komisaris Utama Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi di Bank Dresdner atau LGT Bank, Swiss. Untuk merampas aset di Swiss, sudah dilakukan proses MLA melalui Bank Mutiara. Bank ini mengajukan gugatan perdata ke Swiss.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

    PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

    Nasional
    Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

    Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

    Nasional
    Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

    Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

    Nasional
    PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

    PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

    Nasional
    Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

    Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

    Nasional
    DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

    DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

    Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

    Nasional
    Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

    Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

    Nasional
    Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

    Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

    Nasional
    Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

    Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

    Nasional
    Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

    Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

    Nasional
    Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

    Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

    Nasional
    Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

    Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

    Nasional
    Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

    Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

    Nasional
    Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

    Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com