Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Angelina Tak Dijerat TPPU?

Kompas.com - 14/01/2013, 20:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh atau Angie dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, Angie dianggap terbukti menerima pemberian uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai. Belum diketahui ke mana saja uang dalam jumlah besar itu digunakan Angelina.

Jaksa KPK pun tidak menyita uang itu sebagai barang bukti yang dapat dihadirkan dalam proses persidangan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum menjerat Angie dengan pasal TPPU karena memang belum ditemukan dua alat bukti yang cukup ke arah sana.

"Bukan soal kesulitan tapi sejauh mana, tergantung alat bukti yang dimiliki oleh penyidik KPK. Tentunya KPK tidak perlu diajari pakai TPPU. Semangat KPK untuk Indonesia yang lebih baik. KPK belum terapkan TPPU karena kurangnya bukti-bukti," kata Johan di Jakarta, Senin (14/1/2013).

Namun, menurut Johan, dalam kasus Angelina, KPK telah mengupayakan perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi melalui penerapan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur soal pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh seorang terdakwa.

Sayangnya, penerapan Pasal 18 dalam kasus Angie ini tidak berhasil. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak sependapat dengan jaksa dalam penerapan pasal ini sehingga Angelina tidak diharuskan membayar uang pengganti miliaran rupiah seperti yang dituntut jaksa KPK. Namun, kata Johan, KPK kembali menguji penerapan Pasal 18 tersebut melalui upaya banding. Lembaga antikorupsi itu tengah menyusun memori banding atas putusan Angie tersebut.

"Ini upaya untuk mengembalikan uang ke negara sekaligus juga efek jera. Jadi, orang tidak sembarangan korupsi karena bakal disita hartanya. Tapi memang di pengadilan tingkat pertama, Pasal 18 ini tidak terbukti jadi kita uji di tingkat banding nanti, apakah hakim nanti melihatnya berbeda ataukah sama," katanya.

Menurut Johan, tidak tertutup kemungkinan KPK menerapkan TPPU dalam kasus Angie sepanjang memang ditemukan dua alat bukti yang cukup. "Makanya kita harus tunggu dulu bagaimana putusan hakim di tingkat banding," tambahnya.

Sejauh ini KPK baru menerapkan TPPU dalam penanganan tiga kasus korupsi. Ketiganya adalah kasus TPPU dengan terdakwa anggota DPR Wa Ode Nurhayati, TPPU pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Terakhir, KPK juga menggunakannya untuk tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Di antara tiga kasus itu, baru TPPU Wa Ode yang sudah dibawa ke proses persidangan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu menyatakan, Wa Ode terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. Sementara kasus Nazaruddin masih dalam proses penyidikan. Demikian juga dengan kasus TPPU Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pekan lalu.

Dalam kasus itu, Djoko diduga melakukan pencucian uang, salah satunya dengan pembelian rumah senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Vonis Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com