JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan perkara pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia yang dilakukan terdakwa kasus wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. Kasus yang ditengarai sebagai tindak pidana pencucian uang tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Terkait penyidikan kasus ini, Senin (13/2/2012), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direkur Keuangan Permai Grup, Yulianis; mantan staf keuangan Permai Grup, Oktarina Furi; Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah, Laurencius Teguh Khasanto; dan Direktur PT Mandiri Securitas, Harry Maryanto Supoyo sebagai saksi.
Meskipun pemeriksaan ini menandai adanya tersangka baru, pihak KPK belum dapat mengungkapkan siapa tersangka dalam perkara pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games. Yulianis, saat bersaksi untuk Muhammad Nazaruddin, mengungkapkan, Permai Grup memborong saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan uang fee yang diterima Permai Grup dari jasa ”membantu” suatu perusahaan memenangi tender proyek-proyek pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.