Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BAKN Yakin Andi Mallarangeng Terlibat

Kompas.com - 14/11/2012, 15:53 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Hasil telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mencantumkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek Hambalang. Andi disebut melakukan dua jenis pelanggaran.

Hal ini berbeda dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya yang hanya menyimpulkan Andi hanya melakukan pembiaran kewenangannya dipakai Sesmenpora Wafid Muharram. "Sebagai seorang menteri, apa iya tidak tahu? Karena menurut WM (Wafid Muharram), dia selalu melapor ke menterinya. Sementara Menteri bilang tidak tahu," ujar Ketua BAKN Sumarjati Arjoso, Rabu (14/11/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Padahal, lanjutnya, ada pertemuan Menpora Andi Mallarangeng di rumahnya di kawasan Cilandak untuk meneruskan proyek Hambalang. Di situ, Andi juga meminta penambahan anggaran. Di dalam hasil telaah BAKN, Andi Mallarangeng dinilai sudah melakukan pelanggaran dalam memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi tahun jamak dan pelanggaran dalam pemilihan rekanan proyek Hambalang.

Wakil Ketua BAKN Yahya Sacawiria menjelaskan, pemegang anggaran di kementerian adalah menteri. Sementara kuasa pengguna anggaran (KPA) diemban oleh sekretaris menteri. "Kewenangan pengguna anggaran ini tidak sebangun dengan kuasa pengguna anggaran sehingga suka atau tidak suka tidak bisa didelegasikan," ujar Yahya.

Lebih lanjut, Sumarjati menilai seorang menteri tidak bisa disebut bertanggung jawab secara moral atas penggunaan anggaran. Pasalnya, sudah ada ketentuan yang menyebutkan kewenangan menteri dalam mengelola anggaran.

"Seharusnya, dia (Andi Mallarangeng) tidak mungkin tidak tahu karena itu kewenangan dia. Kewenangan itu melekat padanya. Contoh saja, mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi (terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan) yang akhirnya masuk penjara karena persoalan delegasi kewenangan ini," ujar Sumarjati.

BAKN, ucap Sumarjati, juga mendorong agar pimpinan DPR segera meneruskan hasil telaah BAKN ini ke Komisi pemberantasan Korupsi. "Karena untuk indikasi korupsi kiranya bisa ditindaklanjuti karena negara kita memerlukan pemberantasan korupsi yang lebih banyak," ungkapnya.

Baca juga:
Ini Penyimpangan Proyek Hambalang versi BAKN
Peran "Aktor-aktor" Hambalang Versi Nazaruddin
Kenapa DPR Bisa Lolos dari Audit Hambalang?
KPK: Kita Tidak Main-main Usut Hambalang!

Berita terkait dapat diikuti di:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

    Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

    Nasional
    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Nasional
    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Nasional
    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Nasional
    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Nasional
    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Nasional
    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Nasional
    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com