Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soekarno Jadi Pahlawan Nasional, Mega ke Istana

Kompas.com - 07/11/2012, 08:30 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dijadwalkan menerima anugerah gelar pahlawan nasional untuk proklamator RI Soekarno di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/11/2012). Pemberian gelar pahlawan nasional diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Informasi yang saya terima sejauh ini, Ibu Megawati berkenan hadir," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (7/11/2012).

Selepas menjadi kepala negara, Megawati, yang juga Ketua Umum DPP PDI-P, nyaris tidak pernah menginjakkan kaki di Kompleks Istana Kepresidenan. Setiap peringatan HUT RI, Megawati dan keluarga memilih memeringatinya di Kantor DPP PDI-P di Lenteng Agung, Jakarta.

Catatan Kompas.com, Mega hanya datang ke Istana saat Presiden SBY menggelar jamuan makan malam kenegaraan untuk Presiden AS Barack Obama pada 2010.

Selain Bung Karno, gelar pahlawan nasional juga diberikan untuk Wakil Presiden ke-1 RI Mohammad Hatta.

Pihak keluarga bersyukur

Pihak keluarga dikatakan bersyukur atas pemberian gelar pahlawan tersebut.

"Pemberian gelar Pahlawan Nasional ini adalah salah satu pengakuan nyata terhadap jasa dan pengorbanan beliau untuk negara dan bangsa Indonesia," kata cucu Bung Karno, Puan Maharani, yang juga Ketua Fraksi PDI-P DPR, di Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Puan mengatakan, selama ini, perdebatan di masyarakat yang muncul ialah apakah Bung Karno bisa disebut sebagai Pahlawan Nasional seperti diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasalnya, Bung Karno dan Bung Hatta sudah diberi gelar Pahlawan Proklamator.

"Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno sekaligus jadi penanda bahwa gerakan desoekarnoisasi yang selama ini terjadi harus dihentikan. Sekarang kita tempatkan Bung Karno pada posisi yang sepantasnya sebagai salah satu founding fathers bangsa Indonesia," kata cucu dari Bung Karno itu.

Soekarno-Hatta dianugerahi gelar sebagai pahlawan proklamator berdasarkan Keputusan Presiden No 081/TK/1986 yang ditandatangani Presiden Soeharto. Dalam Keppres tersebut tidak eksplisit disebut keduanya juga sebagai pahlawan nasional.

Pada masa Orde Baru, jasa dan peran Soekarno dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia mengalami distorsi. Karena distorsi ini, banyak pihak yang memiliki pemahaman keliru dan tidak lengkap tentang sosok Soekarno, terutama tentang jasa dan pengorbanannya untuk kemerdekaan dan kedaulatan negara bangsa Indonesia.

Pada era reformasi, 14 Januari 1999, Soekarno mendapat penghargaan Lencana Tugas Kencana dari pemerintah. Gelar pahlawan nasional untuk Soekarno diusulkan 16 Juli 2012 oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Nasional
    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Nasional
    Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

    Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

    Nasional
    Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

    Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

    Nasional
    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Nasional
    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    Nasional
    Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

    Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

    Nasional
    Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

    Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

    Nasional
    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

    Nasional
    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Nasional
    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Nasional
    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Nasional
    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com