JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pembela Novel meminta Komisi Kepolsian Nasional (Kompolnas) segera menyampaikan hasil investigasi kasus Komisaris Novel Baswedan kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Kompolnas juga diminta membeberkan temuan itu kepada publik maupun lembaga terkait lainnya.
"Kami meminta kepada Kompolnas untuk disampaikan saja ke publik atau lembaga yang dianggap bisa berpotensi membuat suasana ini menjadi lebih baik. Dan juga agar upaya-upaya rekayasa tidak diteruskan. Kompolnas segera menyampaikan ke Kapolri, supaya Kapolri juga bisa mengerti hasil temuan ini," terang Koordinator Tim Pembela Novel Haris Azhar di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012) malam.
Haris menerangkan, pihaknya juga menyampaikan temuan tim pembela Novel kepada Kompolnas. Menurut Haris, ada beberapa perbedaan temuan Kompolnas dengan pihak Tim Pembela Novel. Kompolnas pun akan segera mengklarifikasi temuan tersebut. Sementara, Hamidah Abdurahman salah satu anggota Kompolnas mengakui pihaknya belum dapat membeberkan hasil investigasi kasus Novel yang terjadi di Bengkulu tahun 2004.
Menurutnya, Kompolnas akan terlebih dahulu menyampaikannya kepada Polri. "Kompolnas memang belum bisa menyampaikan seluruh hasil investigasi yang sudah kami lakukan. Karena sebagai stakeholder kami juga belum kami sampaikan hasilnya," terang Hamidah.
Seperti diketahui, Novel adalah anggota kepolisian yang kini tengah bertugas sebagai penyidik di KPK. Penyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM itu dijadikan tersangka dalam kasus penembakan enam tersangka pencuri sarang burung Walet di Bengkulu tahun 2004. Sementara KPK menyatakan Novel tidak bersalah atas peristiwa 8 tahun silam itu.
Menurut Haris, banyak pihak yang seharusnya bertanggung jawab pada peristiwa lalu itu. Saat penembakan itu, menurutnya ada Kaapolres, Wakapolres, dan Kepala Unit lainnya yang saat itu menjabat. Di samping itu, baik Kompolnas maupun Tim Pembela Novel pun mengakui adanya kejanggalan-kejanggalan dalam penyidikan kasus Novel yang tiba-tiba diprores oleh Polri.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Novel Baswedan dan Dugaan Penganiayaan
Polisi vs KPK