Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Jateng Minta Dibebaskan

Kompas.com - 29/10/2012, 14:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah nonaktif, Murdoko, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta membebaskannya dari segala tuntutan jaksa. Murdoko mengaku tidak bersalah karena tidak pernah memanfaatkan kas daerah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, senilai total Rp 4,750 miliar untuk kepentingan pribadinya. Hal tersebut disampaikan Murdoko dan tim pengacaranya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/10/2012).

"Saya tidak pernah menikmati atau menggunakan atau memanfaatkan uang Rp4,75 miliar sebagaimana yang dirumuskan jaksa penuntut umum sebagai kerugian keuangan Kabupaten Kendal," kata Murdoko.

Menurut Murdoko, saat menjabat sebagai anggota DPRD Jateng pada 2003, dirinya tidak pernah memanfaatkan hubungan persaudaraannya dengan Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro agar dapat menggunakan kas daerah Kabupaten Kendal. Murdoko mengaku tidak pernah meminta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo untuk mentransfer uang kas kabupaten Kendal senilai total Rp 4,75 miliar ke rekeningnya.

"Saya sama sekali tidak tahu dan ikut campur tindakan Bupati Kendal Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo. Secara logika saya tidak bisa campur tangan keuangan kabupaten Kendal meski Hendy Boedoro adalah kakak kandung saya," kata Murdoko.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengaku tidak tahu asal usul uang yang ditransfer Warsa ke rekeningnya tersebut. Murdoko pun mengatakan, sudah memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Hendy Boedoro pada hari yang sama setelah dia menerima transferan uang tersebut. Hendy divonis tujuh tahun penjara dan masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, sedangkan Warsa diganjar hukuman tiga tahun penjara.

Dalam pledoinya, Murdoko juga mengaku keberatan dianggap merugikan keuangan Kabupaten Kendal senilai total Rp 4,75 miliar. Sebab, menurutnya, uang sebesar Rp4,75 miliar itu sudah dikembalikan oleh Hendy Boendoro ke negara selepas menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane, Semarang.

"Pada 22 Maret 2012 dikembalikan Rp3,8 miliar dan pada 24 Maret 2012 dikembalikan Rp950 juta sehingga total Rp4,75 miliar," ungkap Murdoko.

Sementara, menurut tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Murdoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian negara terkait pengelolaan kas kabupaten Kendal.

Jaksa pun menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Menurut jaksa, Murdoko yang saat peristiwa itu terjadi masih menjabat sebagai anggota DPRD Jateng, memanfaatkan kedudukan kakaknya, Hendy Boedoro, yang saat itu menjabat Bupati Kendal. Meski pun Murdoko anggota DPRD Semarang yang tak memiliki kaitan dengan Kabupaten Kendal, akhirnya Murdoko bisa memanfaatkan dana kas daerah total Rp 4,750 miliar berkat peran Hendy Boedoro yang memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susilo untuk mentransfer dana ke rekening Murdoko dalam beberapa tahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com