Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Jateng Murdoko Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/08/2012, 14:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Murdoko, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian negara. Murdoko menggunakan sebagian dana alokasi umum (DAU) Pemerintah Daerah Kendal 2003 dan dana yang berasal dari pinjaman pemerintah daerah untuk kepentingan pribadinya.

Surat dakwaan Murdoko tersebut disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari Muhammad Rum, Haryono, Siswanto, Andi Suharlis, Surayana Ali, Ronald F Worotikan dan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakata, Senin (6/8/2012).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Memperkaya terdakwa Rp 4,7 miliar yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa Siswanto.

Jaksa menjerat Murdoko dengan dakwaan yang disusun secara subsideritas, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Padal 55 ayat 1 k-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.

Menurut jaksa, Murdoko bersama-sama Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro, dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo, melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Hendy divonis tujuh tahun penjara dan masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, sedangkan Warsa diganjar hukuman tiga tahun penjara.

Dijelaskan Siswanto, semula Hendy Boedoro selaku Bupati yang juga saudara kandung Murdoko meminta Warsa memindahkan kas Kendal dalam rekening atas nama DAU pada Bank Pembangunan Daerah Kendal ke Bank BNI 46. Pemindahan tersebut dilakukan dengan alasan seolah-olah ingin menambah pendapatan Kendal dari bunga deposito dan giro, padahal tujuan utamanya untuk mempermudah Hendy menggunakan DAU untuk kepentingan pribadi.

"Atas permintaan Hendy, Warsa memerintahkan Sri Hapsari membuat syarat pemindahan rekening DAU dan membuat rekening pada Bank BNI 46 Cabang Karangayu, dan atas perintah itu Sri Hapsari membuka rekening BNI 46 cabang Karangayu atas nama Pemerintah Kendal," tambah Siswanto.

Rekening atas nama DAU dari Bank Pemerintah Daerah Kendal itu pun dipindahkan secara bertahap, sebanyak Rp 5 miliar pada 3 April 2002, Rp 25 miliar pada 17 April 2003, kemudian pada April 2003, Warsa meminta BNI 46 agar bunga dari tabungan tersebut dimasukkan ke rekening sebanyak enam persen dan sisanya dimasukkan dalam rekening atas nama Pemerintah Dati II Kendal.

Pinjaman pertama

Pemindahan rekening ini diketahui Murdoko. Politikus PDI-Perjuangan itu kemudian menyampaikan keinginannya menggunakan kas daerah Kendal untuk kepentingan pribadi. Saat bertemu Warsa di rumahnya, Murdoko menyampaikan keinginan meminjam kas daerah Kendal sebanyak Rp 3 miliar.

"Dengan mengatakan 'mau pinjam Rp 3 miliar, bisa apa tidak?' yang dijawab Warsa 'akan saya laporkan ke Bupati dulu'," kata jaksa Siswanto menirukan percakapan Murdoko dan Warsa saat itu.

Kemudian Bupati Kendal Hendy Boedoro yang juga saudara kandung Murdoko itu menyetujui permintaan Murdoko untuk pinjam kas daerah Rp 3 miliar.

Hendy lalu meminta Warsa mentransfer kas daerah Kendal senilai Rp 3 miliar ke rekening BNI 46 Cabang Universitas Diponegoro atas nama Murdoko. Lalu, Murdoko mendatangi kantor BNI 46 untuk menanyakan apakah sudah ditransfer ke rekeningnya atau belum. Untuk mempermudah transaksi, pihak BNI 46 saat itu menyarankan Murdoko membuka rekening di Cabang Karangayu.

"Selanjutnya terdakwa (Murdoko) menandatangani pembukaan rekening Cabang Karangayu atas nama Murdoko," tambah Siswanto.

Setelah dana Rp 3 miliar masuk ke rekeningnya, Murdoko hari itu juga langsung melakukan tarik tunai Rp 1 miliar sedangkan sisanya ditarik secara bertahap. "Pada 27 Mei 2003, Rp 1 miliar, 29 Mei Rp 600 juta, pada 13 Juni Rp 200 juta, 10 juli Rp 190 juta, dan 11 Agustus Rp 10 juta," papar jaksa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com