JAKARTA, KOMPAS.com — KPK mendalami laporan hasil analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, LHA yang dikirimkan PPATK berkaitan dengan empat rekening per orangan dan enam rekening perusahaan.
"LHA itu laporan analisis PPATK yang menunjukkan adanya transaksi-transaksi mencurigakan. Ada yang berdasarkan permintaan KPK, ada juga penelusuran PPATK sendiri yang dirasa bisa membantu penyidikan dan penyelidikan di KPK," kata Johan di Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Menurutnya, 10 LHA yang diterima KPK sekitar pekan lalu itu berkaitan dengan beberapa kasus yang disidik KPK, termasuk kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Nilai transaksi mencapai miliaran rupiah. Namun, Johan tidak menjelaskan lebih jauh soal LHA tersebut. Dia menyebutkan, selain penyidikan dan penyelidikan Hambalang, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang melibatkan Wa Ode Nurhayati.
Kemudian, kasus dugaan korupsi penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh, juga kasus dugaan korupsi proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama yang diduga melibatkan anggota DPR, Zulkarnaen Djabar.
Sebelumnya, Ketua PPATK M Yusuf mengaku sudah mengirimkan LHA kepada KPK terkait kasus-kasus yang diusut lembaga antikorupsi tersebut. PPATK sudah mengirimkan LHA 18 anggota Badan Anggaran DPR ke KPK.
"Termasuk kasus yang diusut itu, WON (Wa Ode Nurhayati), AS (Angelina Sondakh), nah satu lagi Al Quran," katanya.
Khusus terkait Hambalang, Yusuf mengatakan, PPATK menemukan transaksi mencurigakan miliaran rupiah selama proyek tersebut dikerjakan. Adapun proyek Hambalang dilaksanakan secara multiyears atau tahun jamak sejak 2010 hingga 2012. Menurut Yusuf, transaksi mencurigakan terkait Hambalang itu berupa penarikan tunai dari rekening seseorang ataupun perusahaan. LHA ini, katanya, sudah disampaikan ke KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.