Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limpahkan Kasus Simulator, DPR Ingatkan Polri

Kompas.com - 23/10/2012, 12:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengingatkan Kepolisian RI untuk membuka mekanisme pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Seperti diketahui, Senin (22/10/2012), Polri memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus itu sepenuhnya ke KPK.

Pasek mengatakan, jika mekanisme pelimpahan kasus tidak dilakukan sesuai peraturan yang ada, maka hal itu akan mempersulit penanganan kasus itu ke depannya.

"Intinya carilah cara yang terbaik tanpa ada cacat hukum di dalamnya. Kalau ada cacat hukum di dalamnya, proses nantinya di pengadilan akan sulit karena banyak bolongnya. Komunikasikan saja sesama penyidik," ujar Pasek, Selasa (23/10/2012), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Pasek menilai, komitmen Polri melimpahkan kasus itu ke KPK sudah tepat. Selain itu, ia juga mengatakan, dua tersangka kasus simulator, yakni Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo, sebaiknya juga dilimpahkan ke KPK meski kedua perwira polisi itu tidak dijadikan tersangka oleh KPK.

"Kalau sudah ambil alih, ya semuanya diserahkan, termasuk dua tersangka itu. Paling baik memang diterima semua karena sudah ada alat buktinya. Tinggal Polri dan KPK bagaimana koordinasinya melanjutkan itu. Cari dasar hukumnya," papar Pasek.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menyatakan telah memutuskan untuk tak lagi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Sikap ini diambil sebagai jawaban atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Polri pada Kamis (18/10 2012). Surat tersebut meminta Polri menghentikan penyidikan kasus simulator.

"Polri tidak akan lagi melakukan penyidikan lanjutan dan sepenuhnya akan menyerahkan kepada penyidik KPK untuk menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2012).

Boy menekankan, dalam kasus ini, Polri tidak menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) SP3 atau penghentian penyidikan, tetapi tidak lagi menyidik kasus tersebut.

"Untuk SP3, kita tidak melakukan itu. Pasal 109, Polri tidak melakukan penghentian, tetapi Polri menyampaikan pada KPK bahwa Polri tidak lagi menangani kasus. Ini selanjutnya diserahkan kepada KPK," tambah Boy.

Kelima tersangka yang sudah ditahan terlebih dulu sepenuhnya akan diserahkan kepada KPK, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebagai pihak subkontraktor, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Komisaris Legimo. Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo tidak menjadi tersangka dalam penyidikan yang dilakukan KPK. Polri belum menjelaskan secara pasti bagaimana mekanisme pelimpahan kedua tersangka ini.

Selain para tersangka ini, KPK pada Juli 2012 lalu juga menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

    Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

    Nasional
    Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

    Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

    Nasional
    Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

    Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

    Nasional
    Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

    Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

    Nasional
    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

    Nasional
    BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

    BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

    Nasional
    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

    Nasional
    Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

    Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

    Nasional
    PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

    PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

    Nasional
    Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

    Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

    Nasional
    Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

    Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

    Nasional
    PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

    PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

    Nasional
    Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

    Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

    Nasional
    DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

    DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

    Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com