Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Tidak Benar Penyidik KPK Yuri Tersangka

Kompas.com - 16/10/2012, 13:57 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo mengungkapkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri AKP Yuri Siahaan belum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus ini terjadi pada tahun 2004. Nama Yuri sempat disebut-sebut telah ditetapkan tersangka bersama penyidik KPK lainnya, Kompol Novel Baswedan, dalam kasus yang sama.  

"Tidak benar jika Yuri sudah ditetapkan sebagai tersagka," kata Timur, dalam konferensi pers Rapat Paripurna Tingkat Menteri (RPTN), di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Timur mengatakan, hingga saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penganiayaan itu. Polri, lanjutnya, baru sebatas menetapkan Kompol Novel sebagai tersangka. Menurut Timur, penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mencocokkan keterangan para saksi.

"Polri dalam menangani kasus itu bertindak sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan enam pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus tersebut turut menyeret salah seorang penyidik KPK Kompol Novel Baswedan sebagai tersangka. Selain penyidik KPK, polisi turut menetapkan status tersangka pada salah seorang perwira menengah dari salah satu Polda di Indonesia. Namun, ia tak menyebutkan identitas penyidik tersebut.

"Sudah, sebagian tersangka. Intinya belum dilakukan pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan saksi, mereka sudah menjadi bagian yang dipersangkakan," kata Boy di Jakarta, Sabtu (13/10/2012).

Sementara itu, dari KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi dan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya belum mengetahui informasi adanya penyidik lain selain Novel yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kini diungkitnya kembali kasus di Bengkulu dengan menyeret Novel, kita pulangkan ke Mabes Polri dengan pertanyaan 'Siapkah beliau mempertanggungjawabkan kepada Allah kelak?' Apalagi jika benar Yuri penyidik KPK diseret juga'," kata Busyro, Minggu (14/10/2012).

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Novel Baswedan dan Tuduhan Penganiayaan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com