Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik KPK Yuri Juga Dijadikan Tersangka?

Kompas.com - 15/10/2012, 16:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Bengkulu ternyata tidak hanya menetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Novel Baswedan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Ada seorang penyidik KPK lainnya yang juga ikut dijadikan tersangka.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, jika benar penyidik KPK, Yuri, juga diseret kepolisian, pengusutan kasus ini patut dipertanyakan kepada kepolisian.

"Kini diungkitnya kembali kasus di Bengkulu dengan menyeret Novel, kita pulangkan ke Mabes Polri dengan pertanyaan 'Siapkah beliau mempertanggungjawabkan kepada Allah kelak?' Apalagi jika benar Yuri penyidik KPK diseret juga'," kata Busyro, Minggu (14/10/2012).

Namun, dia mengaku belum mendengar kabar resmi dari kepolisian soal penyidik KPK selain Novel yang juga menjadi tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Adapun penyidik Yuri yang dimaksud Busyro bernama lengkap Yuri Siahaan. Dia berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan hingga kini masih bertugas di KPK. Informasi dari KPK menyebutkan, penyidik Yuri memang pernah bersama-sama Novel Baswedan bertugas di Kepolisian Daerah Bengkulu. Yuri juga masuk dalam tim penyidik kasus simulator SIM di KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditanya soal status Yuri ini mengaku tidak mau berkomentar sepanjang belum ada pemberitahuan resmi dari kepolisian.

"Benar kami punya penyidik bernama Yuri Siahaan dan belum ada informasi dari KPK kalau yang bersangkutan jadi tersangka. Kita tunggu resmi dulu, baru berkomentar," katanya.

Dia juga membantah pemberitaan media yang mengatakan kalau penyidik Yuri sudah diamankan Kepolisian Daerah Bengkulu saat peristiwa penangkapan Novel, Jumat 5 Oktober lalu.

"Saya tegaskan, itu tidak benar," katanya.

Sementara itu, kepolisian hingga kini belum mengungkap identitas penyidik KPK kedua yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet setelah Novel Baswedan.

"Belum, ya. Itu nanti dulu, masih dilakukan evaluasi. Kita cari waktu yang lebih pas lagi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/10/2012).

Saat ditanya apakah penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka selain Novel itu berinisial YS, dia juga menjawab belum.

Menurut Boy, seorang penyidik KPK tersebut juga terlibat dalam peristiwa penembakan tersangka pencuri sarang burung walet tahun 2004. "Nama ini diduga kuat terlibat juga. Belum ada penjelasan dulu," katanya.

Sebelumnya, Boy mengatakan, penetapan tersangka keduanya bersamaan dengan penetapan Novel sebagai tersangka. Selain dua penyidik KPK itu, kepolisian juga menetapkan seorang perwira lain sebagai tersangka. Perwira itu, menurutnya, bertugas di Polda. Dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet, Novel disangka melakukan penembakan sehingga menyebabkan satu tersangka meninggal dunia pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Bengkulu berpangkat inspektur satu.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Novel Baswedan dan Tuduhan Penganiayaan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com