Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidato Presiden Mengikat secara Politik

Kompas.com - 09/10/2012, 23:51 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait ketegangan KPK dan Polri, bukanlah instruksi yang mengikat secara hukum. Namun, pandangan Presiden itu memiliki kekuatan politik yang sebaiknya diterjemahkan oleh Polri dan KPK dengan baik.

"Presiden memang harus berani bersikap berdiri di atas negara hukum, tidak bisa memaksakan otoritas kekuasaannya untuk mengintervensi proses hukum. Presiden sebatas memberi pandangan dan semua tindak lanjut berpulang pada penegak hukum," kata pengamat hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin, di Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di Jakarta, Senin malam, mengungkapkan, kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri sebaiknya sepenuhnya ditangani KPK. Presiden juga berjanji menerbitkan peraturan pemerintah tentang pengangkatan dan masa kerja penyidik komisi itu.

Andi Irman Putrasidin menilai, dari perspektif hukum tata negara, pidato Presiden bukanlah perintah, melainkan pandangan dari seorang Presiden. Itu tidak mengikat secara hukum, tetapi mengikat secara politik bagi lembaga-lembaga terkait.

Itu artinya, Presiden menghormati lembaga KPK dan Polri dan tak hendak memaksakan kekuasaannya. "Tindak lanjut pidato itu berpulang kepada Polri dan KPK untuk mengakhiri semua konflik," katanya.

Untuk itu, sebaiknya Polri menyerahkan kasus simulator SIM kepada KPK karena Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2003 memang memerintahkan demikian, bukan karena instruksi Presiden. "KPK dan Polri sebaiknya bertemu lagi, duduk bersama, dan menuntaskan kasus simulator SIM," kata Irman.

Soal peraturan pemerintah tentang penyidik KPK, itu memang menjadi kewenangan Presiden. "Itu hendaknya segera dipenuhi karena KPK memerlukan kepastian lebih cepat," ujar Irman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com