JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur waktu penugasan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan pemerintah itu mengatur waktu penugasan penyidik KPK asal Polri adalah empat tahun serta dapat diperpanjang.
"Terkait hal ini, saya berharap nantinya teknis pelaksanaannya juga diatur dalam MoU antara KPK dan Polri," kata Presiden ketika memberikan pernyataan resmi terkait konflik KPK-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Kepala Negara juga meminta agar Polri tak menarik penyidiknya tanpa persetujuan KPK. Penarikan yang terlalu cepat bisa berpotensi menghambat tugas-tugas penyidikan di KPK.
Terkait alih status, Presiden meminta hal tersebut tetap dapat dimungkinkan. Hanya saja, KPK juga tidak dibenarkan secara sepihak mengangkat penyidik Polri sebagai karyawan tetap KPK karena para penyidik itu tetap terikat pada undang-undang dan etika Kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.