Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat James Gunarjo, Eksepsi KPK Ditolak

Kompas.com - 08/08/2012, 17:46 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan James Gunarjo Budiharjo.

Permohonan praperadilan diajukan James Gunarjo sebagai tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK lantaran menilai KPK telah melangkahi kewenangannya dalam penanganan kasus.

Hakim Ahmad Dimyati, dalam putusan sela, menyatakan menerima keberatan pemohon, menolak eksepsi termohon, dan melanjutkan sidang praperadilan ke tahap selanjutnya.

"Pengadilan menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum termohon (KPK). Sidang kembali akan dilanjutkan besok pagi dengan agenda pembuktian surat-surat," kata Hakim Dimyati saat membacakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan, Rabu (8/8/2012).

Gugatan praperadilan diajukan James Gunarso yang menilai KPK telah melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

James yang diduga menyuap Kepala Seksi Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo Tommy Hindratno, menilai kasusnya tidak melibatkan penyelenggara negara. Selain itu, nilai kasus tersebut di bawah Rp 1 milyar. Dengan demikian, kasus tersebut sebenarnya tidak ditangani KPK.

Gugatan itu dibantah pihak KPK yang beranggapan, pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri salah alamat. Dalam eksepsi yang dibacakan dalam persidangan kemarin, pihak KPK sebagai termohon menyatakan, keberatan seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai pihak yang berkewenangan menafsir undang-undang.

Selain itu, dalam eksepsi yang dibacakan Rasamala Aritonang, KPK menilai pembahasan status tersangka sudah menyentuh substansi perkara pidana yang seharusnya tidak dibahas di sidang praperadilan. Bersalah tidaknya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus dibuktikan di persidangan.

Akan tetapi, Hakim Dimyati memiliki pertimbangan berbeda. Ia berpandangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili permohonan pihak pemohon," baca Dimyati.

Sidang selanjutnya akan digelar besok, Kamis (9/8/2012), dengan agenda pemeriksaan surat-surat dari pihak pemohon maupun termohon. Sehari berikutnya, sidang akan mengagendakan pemeriksaan saksi.

Adapun James Gunarjo adalah ahli perpajakan yang ditangkap tangan bersama Tommy Hindratno oleh petugas KPK di sebuah rumah makan Padang di Tebet, Jakarta Selatan, pada 6 Juni lalu. Dari tangan mereka, petugas mengamankan uang senilai Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com