Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timas Ginting Divonis Dua Tahun Penjara

Kompas.com - 27/02/2012, 12:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Timas Ginting, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Hakim menilai, Timas terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemennakertrans 2008. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Herdi Agustein di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/2/2012).

"Mengadili, Timas Ginting sah,meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Herdi.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang meminta Timas dihukum tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Hal yang dianggap memberatkan Timas, korupsi dilakukannya saat negara sedang giat memberantas kejahatan kerah putih itu. Sementara hal yang meringankan, Timas dianggap mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelum ini, memiliki tanggungan keluarga, dan proyek PLTS tersebut telah selesai dikerjakan.

Timas juga dianggap tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi terkait kasus ini. "Sehingga ketentuan membayar uang pengganti, tidak dibebankan pada terdakwa," kata Herdi.

Menurut hakim, Timas terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menguntungkan orang lain serta korporasi dari pengadaan proyek senilai Rp 8,9 miliar itu. PT Alfindo Nuratama, perusahaan milik Arifin Ahmad disebut menerima keuntungan senilai Rp 2,7 miliar.

Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan kalau uang Rp 2,7 miliar itu dinikmati Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni selaku pemilik Permai Grup. Adapun PT Alfindo, menurut jaksa, dipinjam benderanya oleh Marisi Martondang (Direktur Administrasi Permai Grup) untuk digunakan Mindo Rosalina Manulang (pemasaran Permai Grup) atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng.

KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus ini. Berdasarkan fakta bersidangan, Timas melakukan intervensi terhadap Sigit Mustofa Nurudin selaku Ketua Panitia Pengadaan dengan memerintah Sigit menyamakan harga perkiraan sendiri (HPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp 8,8 miliar. Tindakannya itu melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian Timas membantu pemenangan PT Alfindo Nuratama sebagai pelaksana proyek PLTS tersebut.

Pemenangan PT Alfindo ini dilakukan dengan mengubah spesifikasi angka komponen pengujian teknis agar produk solar modul yang ditawarkan PT Alfindo agar memenuhi persyaratan teknis. Timas juga memerintahkan Sigit dan Sudaryono agar memilih PT Alfindo sebagai pemenang lelang.

"Bahwa pada 5 September 2008, memerintahkan Sigit Mustofa dan Sudaryono, ketua panitia pengadaan untuk membuat usulan agar PT Alfindo sebagai calon pemenang sehingga dengan demikian proses lelang sudah terlaksana," papar hakim Sofialdi.

Setelah perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang lelang dan mendapatkan pembayaran tahap pertama, PT Alfindo menyubkontrakan pengerjaan proyek PLTS ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp 5,29 miliar. Sementara pembayaran yang diterima PT Alfindo dari memenangkan proyek PLTS mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Selisih nilai proyek dengan nilai penyubkontrakan ke PT Sundaya senilai Rp 2,7 miliar itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini.

Selain itu, Timas dinilai terbukti melakukan penyalagunaan kewenangan terkait supervisi proyek PLTS. Perbuatannya ini menguntungkan PT Qorina Konsultan Indonesia. Mulanya, Timas memperkenalkan Yultido Ichwan selaku penanggung jawab kegiatan kepada Dini Siswandini dari PT Qorina Konsultan Indonesia. Kemudian, Timas memperintahkan Panitia menunjuk PT Qorina sebagai pemenang pekerjaan pengawasan pengadaan dan pemasangan PLTS tersebut.

Atas putusan ini, baik Timas dan tim jaksa penuntut umum pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com