Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lebih Baik Diatur Saja di UUD 1945

Kompas.com - 05/08/2011, 02:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saefuddin memandang lebih baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam UUD 1945 saja. Dengan demikian, KPK memiliki posisi yang kuat dan aman dalam menahan gempuran dari pihak-pihak yang ingin melemahkan posisinya atau bahkan ingin meniadakan keberadaaannya.

Lukman mencontohkan perdebatan tentang sifat ad hoc KPK yang diperdebatkan. Terakhir kali melalui pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie yang mewacanakan pembubaran KPK bila tak ada lagi calon pimpinan yang kredibel ke depannya. Menurut Marzuki, KPK bisa dibubarkan karena sifatnya yang ad hoc. Padahal, lanjut Lukman, anggapan ad hoc itu tidak berdasar.

"Karena ancaman seperti itulah, beberapa waktu lalu saya menyampaikan perlunya memperkuat keberadaan KPK dalam konstitusi. Jadi tak cukup hanya dalam UU di mana kewenangannya bisa dikurangi dan dieliminasi suatu saat nanti oleh DPR yang berwenang membentuk UU, maka perlu diatur dalam konstitusi," katanya di Gedung DPR RI, Kamis (4/8/2011).

Untuk mengupayakannya, Lukman mengatakan bisa dengan memanfaatkan momentum usulan amandemen yang tengah diperjuangkan oleh DPD RI. Dengan demikian, momentum ini bisa dipakai untuk memperkuat peran KPK.

Menurut politisi PPP ini, secara yuridis dalam UU No. 30 Tahun 2002 sekalipun, tidak ada pernyataan secara eksplisit bahwa KPK adalah lembaga ad hoc. Sementara itu, secara filosofis, peran KPK masih diperlukan karena kekuasaan selalu menimbulkan potensi tindakan korupsi.

"Oleh karena itu, selama kekuasaan itu masih ada, tentunya yang dimiliki oleh penyelenggara negara karena lahir dari institusi-institusi yang permanen yang ada penyelenggara negaranya, maka selama itu pula potensial ada tindakan korupsi. Jadi selama institusi penyelenggara negara, terbuka peluang besar adanya tindakan korupsi. Oleh karena itu, tindakan korupsi itu harus diperangi secara permanen, tak cukup sekedar ad hoc," tambahnya.

Dengan demikian, lanjut Lukman, berdasar pada alasan yuridis dan filosofis, keberadaan KPK masih relevan untuk jangka waktu yang lama ke depannya. Peran dan fungsinya yang justru harus diperkuat melalui konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com