Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah Beracun Bisa Dimanfaatkan

Kompas.com - 02/08/2011, 17:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup mendorong para pelaku bisnis untuk mengembangkan riset, dan pengolahan terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah ini jika dikelola dengan benar bisa mendatangkan manfaat dan peluang bisnis baru.

Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Berbahaya dan Beracun, dan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup, Masnellyarti Hilman, Selasa (2/8/2011) di Jakarta, mengatakan, paradigma bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dibuang, sudah selayaknya dihilangkan. Ini karena limbah B3 itu masih dapat dikelola menjadi aneka macam produk yang bernilai ekonomi.

Ia mencontohkan, pabrik semen Holcim dan Indocement yang sejak lama menggunakan limbah B3 sebagai campuran pembuatan semen. Kandungan unsur silika yang tinggi pada limbah B3 membuat produk melekat kuat.

"Sekarang sedang mengajukan izin diantaranya semen Gresik dan semen Padang," kata Masnellyarti, didampingi Kepala Bidang Pengumpulan dan Pemanfaatan Limbah B3, Amsor.

Limbah B3 untuk campuran semen itu di antaranya didapatkan dari sisa pengolahan logam baja yaitu iron concentrate, mill scale dan debu EAF. Sementara slag nikel (buangan peleburan bijih nikel) bisa digunakan untuk dasar pembuatan jalan raya. "Tailing (dari proses kegiatan pertambangan bijih logam) juga bisa digunakan untuk pembuatan beton," ujarnya.

Contoh lain adalah pemanfaatan oli bekas menjadi oli bersih yang bisa dimanfaatkan kembali menjadi pelumas kendaraan. Ia mencontohkan oli Pennzoil merupakan hasil pengolahan kembali oli bekas menjadi pelumas berkualitas tinggi. Ini merupakan produk ramah lingkungan karena mengurangi limbah oli bekas.

Karena itu, Masnellyarti menandaskan pengaturan limbah B3 merupakan peluang baru yang bisa dimanfaatkan bagi para pebisnis. "Selama ini dipandang peraturan B3 itu menghalangi kegiatan bisnis. Padahal kalau dilihat dengan cara pandang baru, B3 bisa dimanfaatkan dan bernilai ekonomi," ucapnya.

Namun, ia menekankan limbah B3 yang bisa dimanfaatkan dan dikelola hanya limbah yang berasal dari buangan pabrik dalam negeri. Negara tidak memperbolehkan impor limbah B3 untuk tujuan apapun, sekalipun dengan dalih penelitian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com