Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Ancam Laporkan Hakim

Kompas.com - 22/06/2011, 21:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan mengancam akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkaranya ke Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan Panda menanggapi putusan majelis hakim Tipikor yang memutuskan vonis 1 tahun 5 bulan ditambah denda Rp 50 juta untuk Panda dan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Majelis hakim tipikor yang memutus vonis politikus senior PDI-Perjuangan itu adalah Eka Budi Prijatna, Suwidya, Marsudin Nainggolan, I Made Hendra, dan Andi Bachtiar. "Saya akan melaporkan hakim ini ke badan pengawasan MA," kata Panda.

Atas vonis hakim tersebut, Panda merasa didzalimi. "Saya hanya mengatakan masya Allah, saya tidak pernah menerima sama sekali," ujarnya.

Panda juga akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. Apalagi, katanya, dua hakim anggota yakni I Made Hendra dan Andi Bachtiar memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua hakim ad hoc itu menilai bahwa Panda seharusnya bebas dari tuntutan pidana. Mereka menilai tidak ada bukti di persidangan yang menunjukkan bahwa anggota Komisi III DPR itu menerima sejumlah cek perjalanan ataupun memberikan cek perjalanan kepada orang lain.

"Hakim manipulasi fakta persidangan. Anehnya lagi, ada kata-kata baru, 'Panda Nababan terlibat soal peredaran cek perjalanan'. Itu istilah apa?" ucap Panda.

Pembacaan vonis terhadap Panda Nababan bersamaan dengan pembacaan vonis ketiga rekan separtai Panda yang juga menjadi anggota DPR 1999-2004 yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Ketiganya juga dihukum 1 tahun 5 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp 50 juta.

Baik Panda maupun ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keempatnya terbukti menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan DGSBI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004.

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis para politikus PDIP itu dihadiri sejumlah anggota DPR asal fraksi PDIP dan tim pengawas dari Komisi Yudisial. Pengamanan terhadap tim jaksa dan hakim juga tampak ketat. Sejumlah anggota Brimob terlihat menjaga ruang jaksa dan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com