Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Ancam Laporkan Hakim

Kompas.com - 22/06/2011, 21:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan mengancam akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkaranya ke Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan Panda menanggapi putusan majelis hakim Tipikor yang memutuskan vonis 1 tahun 5 bulan ditambah denda Rp 50 juta untuk Panda dan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Majelis hakim tipikor yang memutus vonis politikus senior PDI-Perjuangan itu adalah Eka Budi Prijatna, Suwidya, Marsudin Nainggolan, I Made Hendra, dan Andi Bachtiar. "Saya akan melaporkan hakim ini ke badan pengawasan MA," kata Panda.

Atas vonis hakim tersebut, Panda merasa didzalimi. "Saya hanya mengatakan masya Allah, saya tidak pernah menerima sama sekali," ujarnya.

Panda juga akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. Apalagi, katanya, dua hakim anggota yakni I Made Hendra dan Andi Bachtiar memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua hakim ad hoc itu menilai bahwa Panda seharusnya bebas dari tuntutan pidana. Mereka menilai tidak ada bukti di persidangan yang menunjukkan bahwa anggota Komisi III DPR itu menerima sejumlah cek perjalanan ataupun memberikan cek perjalanan kepada orang lain.

"Hakim manipulasi fakta persidangan. Anehnya lagi, ada kata-kata baru, 'Panda Nababan terlibat soal peredaran cek perjalanan'. Itu istilah apa?" ucap Panda.

Pembacaan vonis terhadap Panda Nababan bersamaan dengan pembacaan vonis ketiga rekan separtai Panda yang juga menjadi anggota DPR 1999-2004 yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Ketiganya juga dihukum 1 tahun 5 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp 50 juta.

Baik Panda maupun ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keempatnya terbukti menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan DGSBI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004.

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis para politikus PDIP itu dihadiri sejumlah anggota DPR asal fraksi PDIP dan tim pengawas dari Komisi Yudisial. Pengamanan terhadap tim jaksa dan hakim juga tampak ketat. Sejumlah anggota Brimob terlihat menjaga ruang jaksa dan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com