Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Lelet Tuntaskan Kasus Munir

Kompas.com - 19/06/2011, 19:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum), menilai Kejaksaan Agung terkesan lambat dalam mengungkap penuntasan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, M Munir Said Thalib.

Sekretaris Eksekutif Kasum, Choirul Anam, mengatakan hal itu dapat dilihat dengan belum juga dilaksanakannya Peninjauan Kembali (PK) mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Mayjen (Purn) Muchdi Pr, tersangka dalam kasus tersebut, yang divonis bebas pada 2009 lalu.

"PK untuk Muchdi belum juga diajukan oleh Kejaksaan, dengan alasan belum menerima putusan Mahkamah Agung. Padahal, Ketua Pengadilan Jakarta Selatan telah mengirimkan keputusan itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, kita (Kasum) juga telah menerima putusan MA tersebut secara resmi tahun 2009 kemarin. Jika pihak Kejaksaan mengatakan alasan belum menerima putusan MA, ini kan aneh, mereka seolah menghambat penuntasan kasus ini," ujar Choirul, dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (19/6/2011).

Dia menambahkan, dalam kasus Muchdi, Kejaksaan Agung juga dinilai telah melakukan rekonstruksi logika hukum dengan celah kelemahan yang fatal. Salah satunya adalah memasukan motif pembunuhan dalam dakwaan Muchdi. Padahal, menurut Choirul, ketika motif itu dimasukkan ke dalam dakwaan, tindak pidana yang akan didakwakan akan sulit dibuktikan karena sangat bergantung pada subyektifitas.

"Kejanggalan lainnya adalah tuntutan kepada Muchdi, yang notabene sebagai orang yang menyuruh lakukan ternyata lebih rendah dari Pollycarpus sebagai orang yang melaksanakan perintah, yaitu 20 tahun. Ya, seharusnya tuntutan Muchdi lebih berat, atau setidaknya sama dengan Pollycarpus," tambahnya.

Selain itu, lanjut Choirul, barang bukti penting dalam kasus tersebut, yaitu rekaman suara percakapan antara Pollycarpus dan Muchdi yang sebelumnya diakui ada, ternyata tidak dipergunakan di pengadilan hingga keluarnya putusan bebas Muchdi. Dia mengatakan, pada awalnya pihaknya menduga rekaman tersebut akan dipergunakan untuk keperluan PK Kejaksaan Agung pada kasus Muchdi.

"Tapi, kenyataannya tidak dipakai. Kami menilai, bukti rekaman itu sengaja dihilangkan agar Muhcdi tetap bebas dan kasus Munir makin gelap," tambahnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya mengecam tindakan Kejaksaan Agung yang terkesan menghalang-halangi dalam menangani kasus tersebut. Selain itu, pemerintah juga didesak agar dapat segera membuktikan janjinya dan menuntaskan kasus pembunuhan Munir.

"Pada saat awal menjabat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004 lalu, pernah dengan tegas mengatakan bahwa 'pengungkapan kasus Munir adalah the test of our history, apakah negara Indonesia negara yang menghormati HAM atau tidak'. Sekarang tujuh tahun berselang, kasus ini masih gelap. Ini yang kita harapkan, agar SBY mampu untuk menuntaskan pengungkapan kasus pembunuhan munir dengan baik, dengan memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk melakukan PK terhadap putusan kasasi Muhcdi PR, dan menindak tegas aparat-aparatnya yang menghalang-halangi keadilan dalam penuntasan kasus ini," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com