JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan RI berkomitmen memperkuat pengadilan pajak. Penguatan ini penting mengingat pajak berkontribusi sekitar 66,65 persen dari penerimaan negara pada 2010 lalu.
Dalam upaya memperkuat pengadilan pajak, Kemkeu menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Jumat (17/6/2010), di Gedung KPK, Jakarta, mengatakan, pihaknya tengah berupaya melakukan keselarasan undang-undang dan regulasi terkait pengadilan pajak.
"Kami juga berupaya memperbaiki sumber daya manusia dan kode etik," kata Agus kepada para wartawan.
Selain KPK, mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini mengatakan, Kemkeu juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai upaya optimalisasi pengadilan pajak. Di tingkat teknis, kata Agus, akan menambah sarana dan prasarana di pengadilan pajak, seperti pemasangan closed-circuit television (CCTV) di ruang persidangan, publikasi hasil putusan pengadilan pajak, serta sterilisasi persidangan pajak dan ruangan hakim.
Ditanya kemungkinan penguatan pengadilan pajak dapat mengurangi kasus suap pajak, Agus mengatakan, bahwa tak ada jaminan seperti itu. Namun, penguatan pengadilan pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.
Sementara itu, Direktur Penelitan dan Pengembangan KPK Dony Muhardiansyah mengatakan, KPK dan Kemkeu akan bertemu dalam satu bulan ke depan untuk membahas rencana aksi penguatan pengadilan pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.