Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Condro Divonis Satu Tahun Tiga Bulan

Kompas.com - 16/06/2011, 12:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara kepada anggota DPR 1999-2004, Agus Condro, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/6/2011) ,bersamaan dengan vonis anggota DPR  1999-2004 lainnya yakni Max Moein, Rusman Lumbatoruan, dan Willem Tutuarima.

Hakim menilai, keempat politisi PDI Perjuangan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI.

"Terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Suhartoyo.

Vonis terhadap Agus itu paling ringan dibanding tiga rekannya. Max dan Rusman divonis 1 tahun 8 bulan penjara sementara Willem divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Keempatnya juga harus membayar denda senilai Rp 50 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan penjara.

Menurut Suhartoyo, hukuman Agus lebih ringan dibanding tiga rekannya karena majelis hakim mempertimbangkan posisi Agus sebagai whistle blower dalam kasus ini. Seperti diketahui, kasus yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka itu berawal dari "nyanyian" Agus Condro.

Selain itu, yang meringankan Agus menurut Suhartoyo, dia mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang yang merupakan hasil tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara Max dan Rusman mendapat hukuman paling berat di antara dua rekannya karena menurut mejelis hakim mereka tidak mengakui perbuatannya sehingga tidak pula mengembalikan harta yang merupakan hasil korupsi.

Hakim juga menilai, alasan mereka yang mengatakan bahwa sejumlah cek perjalanan yang diterima merupakan bantuan partai untuk dana kampanye, tidak dapat diterima.

"Hal yang meringankan, Max telah lanjut usia, berlaku sopan selama persidangan, dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Rusman, usia lanjut, sopan, tidak pernah dihukum. Sedangkan Willem, berlaku sopan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan telah menyerahkan seluruh uang hasil kejahatan korupsi ke KPK," papar Suharyoto.

Vonis terhadap keempat anggota DPR 1999-2004 itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Pada Selasa (1/6/2011) JPU yang diwakili Riyono menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun untuk Agus Condro, 2,5 tahun untuk Max dan Rusman, serta 2 tahun untuk Willem. Menanggapi vonis tersebut, keempat politikus PDI Perjuangan itu akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com