Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja Kasus Andi Nurpati Layak Didukung

Kompas.com - 15/06/2011, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai rencana Komisi II DPR untuk membentuk panitia kerja kasus Andi Nurpati layak didukung. Namun, jika hanya mematok panitia kerja tersebut sekadar mengusut dugaan adanya pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi, maka hal itu terlalu sempit.

Pasalnya, menurut Ray, Komisi II seharusnya memperluas ruang penyelidikan yang tidak hanya terkait dengan surat palsu, tetapi juga dengan dugaan maraknya kursi haram di DPR dan DPRD. "Jadi, panitia kerja (panja) dibutuhkan untuk membereskan adanya tindakan wakil rakyat palsu dan dengan sendirinya mencari tahu mengapa modus penggelapan suara dana hasil pemilu sangat marak dilakukan, khususnya oleh penyelenggara pemilu," ujar Ray kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (15/6/2011).

Dengan mengungkap praktik-praktik jahat tersebut, lanjut Ray, Komisi II sekaligus dapat menyusun langkah-langkah sistematik untuk mengurangi tindakan serupa melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang digodok. "Dengan begitu, kita dapat menyelamatkan tujuan dan arti penting pelaksanaan pemilu. Ini karena hanya mereka yang mendapat mandatlah yang berhak dapat kursi di DPR," katanya.

Namun, Ray menilai kasus Andi Nurpati ini sudah terang benderang. Menurutnya, pengusutan tuntas kasus tersebut hanya tinggal mendorong pihak kepolisian untuk segera menempuh langkah hukum yang pasti.

Adapun jika polisi tetap mangkir dalam proses penyelidikan atas laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (Ketua MK) Mahfud MD tersebut, maka Panja DPR dapat dibentuk bukan untuk memastikan adanya pidana surat palsu, melainkan mencari tahu penyebab dan faktor yang membuat pihak kepolisian terkesan enggan menangani kasus tersebut.

"Tentu dalam hal ini Komisi III yang paling tepat. Oleh karena itu, inisiatif Komisi II layak didukung untuk panja kursi haram. Tentu ini lebih penting dan signifikan," katanya.

Pembentukan panja ini dilatarbelakangi atas laporan Ketua MK Mahfud MD kepada kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen MK yang dilakukan oleh mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, pada 2010. Andi ketika itu diduga memalsukan putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Saat itu, Andi Nurpati belum masuk sebagai anggota pengurus di Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com