JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menjemput secara paksa politikus Partai Demokrat dan pengusaha muda, Muhammad Nazaruddin. Hal tersebut akan dilakukan jika Nazar tak juga hadir pada pemanggilan kedua untuk kasus dugaan suap Sesmenpora.
"Kami sudah kirim surat dan dilakukan pemanggilan kedua ke DPR melalui fraksi, ke rumah lewat RT. Kami enggak peduli, akan terus dilakukan semaksimal mungkin. Tak peduli. Kedua tidak datang, ketiga akan dipanggil paksa. Jemput atau tidak, sedang dipertimbangkan setelah pemanggilan kedua," ujar Busyro di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (15/6/2011).
Ketika dikonfirmasi seputar niat Nazaruddin untuk mengutus pengacaranya mengantarkan surat dokter, Busyro mengatakan, pihaknya akan melihat dulu jika surat itu telah sampai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bukti sakit surat dokter? Kami lihat dulu kan baru berita. KPK berbasis fakta. Faktanya kami takar. Surat itu surat seperti apa, dokter mana," ujarnya.
KPK kembali menjadwalkan untuk memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/6/2011). Nazaruddin tidak memenuhi panggilan pertama KPK pada Senin (13/6/2011).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.