JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan untuk memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (16/6/2011). Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (14/6/2011) mengatakan, Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi. Kasus ini melibatkan mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri), dan Manajer PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. PT DGI adalah rekanan dalam proyek pembangunan tersebut.
"Sudah dilayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Nazaruddin kemarin (13/6/2011) di rumahnya terkait kasus Sesmenpora," katanya di Jakarta.
KPK melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Nazaruddin di tiga tempat yakni di rumah Nazaruddin di kawasan Pejaten Jakarta Selatan, di kantornya melalui Sekretariat Jenderal DPR, dan kepada Fraksi Partai Demokrat. "Hari ini dikirim ke DPR, fraksi dan Kesekjenan di DPR," ucapnya.
Johan belum mendapatkan informasi apakah surat pemanggilan yang kedua terhadap Nazar yang disampaikan ke tiga tempat itu ditolak atau diterima. Pada pemeriksaan pertama terhadap Nazar yang dijadwalkan pada Senin (13/6/2011) kemarin, anggota Komisi VII DPR itu mangkir. Nazaruddin tidak memberitahukan alasan ketidakhadirannya kepada KPK.
"Sampai saat ini belum ada informasi yang bersangkutan mengenai posisinya," kata Johan.
Kendati demikian, KPK, lanjut Johan, tetap melakukan pemanggilan sesuai prosedur hukum dengan mengirimkan surat pemanggilan kedua tersebut ke alamat yang sesuai dengan domisili Nazaruddin.
"Diketahui RT dan kelurahan setempat," tambah Johan.
Nazaruddin saat ini diduga tengah berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. Ia ditemani istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang juga dijadwalkan untuk diperiksa KPK pada Jumat pekan lalu. Neneng akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Namun, Neneng juga mangkir tanpa alasan.
Johan menambahkan, pihaknya akan menunggu itikad baik Nazaruddin untuk hadir pada pemanggilan kedua. Jika tidak, pada pemanggilan ketiga, lanjut Johan, KPK dapat melakukannya secara paksa. Namun Johan menegaskan, upaya pemanggilan paksa terhadan Nazaruddin masih jauh. Nama Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games setelah Kamaruddin Simanjuntak, mantan kuasa hukum Rosa mengungkapkan bahwa politikus Partai Demokrat itu adalah atasan Rosa di PT Anak Negeri. Menurut cerita Rosa kepada Kamaruddin, Rosa hanya diperintah Nazaruddin selaku atasannya untuk mengantarkan El Idris menemui Wafid membawa cek senilai Rp 3,2 miliar. Namun keterangan tersebut kemudian dicabut Rosa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.