Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel KPK Hubungi Sejumlah Tokoh

Kompas.com - 13/06/2011, 16:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyiapkan antisipasi jika jumlah pendaftar bakal calon pimpinan KPK minim. Langkah antisipasi dimaksud adalah dengan menghubungi sejumlah tokoh untuk mendaftar.

Anggota Pansel KPK Saldi Isra mengemukakan, pihaknya telah menghubungi beberapa orang, di antaranya pengamat hukum Bambang Widjayanto, mantan Wakil Ketua KPK Amin Sunaryadi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Professor Aswanto, dan pakar hukum tata negara Fajrul Falaakh.

"Kami mencoba terus mendekati mereka," kata Saldi, Senin (13/6/2011), pada diskusi Media dan Pansel KPK 2011-2015 di Gedung Dewan Pers Jakarta.

Menurut Saldi, mereka yang dihubungi hanya diajak agar ikut mendaftar dalam proses pansel itu. Tak ada jaminan dan janji-janji bahwa pansel akan memberi posisi sebagai pemimpin KPK kepada orang yang dihubungi.

Pendaftaran bakal calon pimpinan KPK akan berlangsung hingga 20 Juni 2011. "Waktu tinggal seminggu. Kami telah memberi surat-surat kepada sejumlah pihak, seperti kejaksaan, kepolisian, dan dewan rektor, agar memberi calon-calon terbaiknya untuk mendaftar ke Pansel KPK. Bukan hanya tokoh-tokoh, siapa pun yang merasa sesuai dengan syarat-syarat silakan mendaftar, kami mencari putra-putra bangsa yang terbaik untuk menjadi pimpinan KPK," tutur Sekretaris Pansel KPK, Ahmad Ubbe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com