Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Hubungan Laut Peringatkan Pemda

Kompas.com - 07/06/2011, 19:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Sunaryo akan mengirimkan surat peringatan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia terkait pengawasan izin pelayaran kapal-kapal yang berukuran di bawah 7 gross ton (GT) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Otonomi Daerah. Peringatan ini akan dilayangkan pascakecelakaan kapal motor Martasiah (KM Martasiah) di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa (7/6/2011).

"Tidak akan kirim surat peringatan. Tapi saya akan kirimkan surat kepada pemerintah daerah dengan tembusan menteri terkait untuk menyatakan bahwa tolong kewenangan ini agar dilaksanakan secara benar," katanya di Gedung DPR RI, Selasa siang.

Sunaryo mengatakan UU Otonomi Daerah dengan jelas menunjukkan tupoksi pemerintah daerah dalam mengelola lalu lintas laut. Dalam UU ini, menurutnya, kapal-kapal yang berkapasitas di bawah 7 GT diawasi oleh pemerintah daerah dan bukan oleh Kementerian Perhubungan. Kapal-kapal inijuga lazim berangkat dan merapat ke pelabuhan yang tidak memiliki syahbandar. Syahbandar berada langsung di bawah koordinasi Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Surat ini, lanjutnya, meminta pemerintah daerah untuk mengawasi kapal-kapal yang akan berangkat agar tidak kelebihan muatan atau dalam kondisi prima untuk melakukan pelayaran. Sunaryo sendiri menyebutkan bahwa KM Martasiah mengalami kecelakaan karena mengalami kelebihan muatan dan diperparah dengan faktor cuaca yang buruk. Kapal ini seharusnya hanya berkapasitas 50-60 orang tanpa muatan barang yang padat namun diisi dengan 105 penumpang.

"Kalau kita melihat cuaca yang tak menentu dengan jumlah penumpang yang standar saja, kita harus berhitung tentang resiko. Lah ini kok malah dimuati hampir dua kali, bahkan lebih. Itu kan menurut saya keputusan gila," tambahnya.

Sunaryo menilai kecelakaan ini disebabkan kelalaian aparat pemerintah daerah di pelabuhan konvensional yang mengizinkan KM Martasiah berangkat dengan muatan yang banyak.

"Saya minta dengan hormat kepada seluruh pemerintah daerah untuk benar-benar mampu menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, khususnya bagi kapal-kapal yang di bawah tanggung jawabnya karena masalah keselamatan jiwa merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua, tapi ada regulator yang paling berkompeten. Ini kapal di bawah 7 GT menjadi kewenangan pemerintah daerah. Saya mengimbau, saya minta untuk benar-benar meminta kapal-kapal tersebut diyakini dan dijamin keselamatannya," katanya.

Pidana, Bagian Polisi

Menurut Sunaryo, UU sendiri tidak memuat poin sanksi bagi pemerintah daerah yang lalai dalam menjalankan tugas dan tanggun jawabnya. Namun, Sunaryo mengatakan aturan menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan nyawa manusia hilang akan langsung digolongkan pidana umum.

"Kewenangan pemerintah daerah sudah tercakup secara utuh bahkan dalam UU Otonomi Daerah, tergantung bagaimana dia menjabarkannya. Kalau ada akibat dari kelalaian itu ada unsur nyawa manusia yang hilang, otomatis itu menjadi tindak pidana umum dimana Polri menjadi penyidiknya dalam hal itu," ungkapnya.

Sunaryo menilai pemerintah daerah Kalimantan Selatan bukan mengabaikan aturan tersebut. Namun, dia berharap pemerintah daerah dapat menjalankan tupoksi tugas dan tanggun jawabnya dengan tepat dan taat asas. "Taat asas, misalnya kapal itu tak memenuhi syarat ya jangan diberangkatkan," tandasnya kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com